Vonis 1 Bulan 15 Hari Tersangka Kasus Perzinahan Tri Teguh Apriyanto Ajukan Banding

Batang630 Dilihat

Batang, medianasional.id – Persidangan akhir dengan tuntutan 3 bulan kurangan Penjara, terkait kasus perzinahan antara Tri Teguh Apriyanto (TTA) dan DAT telah ditetapkan Pimpinan Hakim, yang mana TTA divonis kurungan penjara 1 Bulan 15 hari, sedangkan DAT di vonis 1 Bulan percobaan. Didalam persidangan nampak TTA mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Kamis (22/9/22).

ADVERTISEMENT

Sementara itu saat memberikan keterangan kepada awak media, Arya mantan suami DAT mengucapkan Terima kasih atas keputusan hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batang.

Ia menuturkan, “keputusan vonis 1 Bulan 15 Hari yang dijatuhkan kepada TTA dan 1 Bulan percobaan yang di jatuhkan kepada DAT, adalah bagian bentuk rasa keadilan yang sudah ditunjukan oleh pihak penegak hukum, dengan berjalan secara transparan,” ucap Arya penuh syukur atas keputusan tersebut.

Menanggapi pihak TTA mengajukan banding, dirinya mempersilahkan karena itu hak TTA bersama pendamping atau kuasa hukumnya.

“Namun Saya yakin hukum akan tetap menjaga marwahnya dalam membela keadilan. Saya perlu menyampaikan bahwa keadilan, sejatinya bukan hanya milik pelaku, justru keadilan adalah milik korban. Saya disini adalah korban, bayangkan jika istri saudara berbuat zina dengan orang lain? apa yang anda rasakan, apakah hanya diam! disini Saya hanya menuntut keadilan yang seadil adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, “terkait kasus perzinahan ini, mungkin bisa jadi bukan hanya dengan mantan istri Saya, mungkin di luar sana akan ada yang melaporkan hal yang sama kepihak penegak hukum, ya kita tunggu keberanian korban untuk melakukan langkah langkah hukum, “terangnya.

“Sebelum persidangan hari ini, di persidangan sebelumnya juga muncul saksi, yang telah memberikan keterangan terkait perbuatan TTA kepada istrinya yang saat itu menjadi saksi, artinya mungkin saja di luar sana masih ada korban lain, sehingga Saya berharap kepada para korban gak usah malu maupun takut melaporkan, manakala ada bukti pendukung yang kuat, keadilan harus di cari dan ditegakan”, harapnya.

“Saya berharap kepada Manajemen pihak BRI Kanwil Jateng, dan BRI Pusat, serta dalam hal ini Bapak Erick Tohir Menteri BUMN agar mengambil langkah pemecatan kepada saudara TTA dari pegawai BRI di Wilayah Kab. Kendal Jawa Tengah, jangan sampai oknum pegawai BRI yang sudah yang tidak bermoral dan beradab dipertahankan, andai pegawai yang memiliki tabiat demikian dipertahankan, bisa jadi keluar penjara melakukan perbuatan serupa, toh Saya yakini masih banyak pegawai BRI yang memiliki etika dan moral yang baik!, jangan sampai ulah oknum satu pegawai merusak nama baik perusahaan,” ungkapnya.

Reporter : Sukirno

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.