BANTUL, Medianasional.id – Kurang dari 24 jam setelah rekaman CCTV pencurian telepon genggam viral di media sosial, jajaran Polsek Kasihan, Polres Bantul, berhasil meringkus pelaku. Pria berinisial YA (35), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, mengakui telah mengambil handphone milik seorang pengunjung toko yang ditinggalkan di dasbor sepeda motor.
Aksi pelaku menyita perhatian publik karena dilakukan saat mengendarai sepeda motor sambil membonceng istri dan anaknya. Rekaman CCTV yang beredar luas menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penyelidikan dilakukan segera setelah video viral. Berkat dukungan masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.
“Begitu video CCTV viral, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat serta kerja sama yang baik dengan warga, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Rita, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.24 WIB di sebuah toko plastik dan sembako di Padokan Kidul, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Korban berinisial NWH memarkir sepeda motornya di depan toko dan meninggalkan sebuah Samsung Galaxy A05s warna silver di dalam dasbor sebelum masuk berbelanja.
Saat kembali beberapa menit kemudian, handphone tersebut sudah tidak ada. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui telepon genggamnya diambil oleh seorang pria yang kemudian meninggalkan lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.20 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang mendatangi rumah terduga pelaku. Ketua RT kemudian menghubungi YA agar pulang ke rumah. Pelaku bersikap kooperatif dan bersedia datang ke Polsek Kasihan untuk dimintai keterangan.
Di hadapan penyidik, YA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05s milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, termasuk di dasbor sepeda motor. Selain itu, kepolisian mengapresiasi kepedulian warga yang aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Kesempatan dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” tutup Iptu Rita Hidayanto.(red/wid).






