UU Reforma Agraria Baru Disahkan, Warga Semper Tagih PTSL yang Mandek Sejak 2018

Jakarta418 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi memperingati Hari Agraria Nasional di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Massa yang jumlahnya disebut mencapai sekitar 3.001 orang semula merencanakan aksi hingga ke depan Istana Negara. Namun, massa tidak diperbolehkan mencapai kawasan depan Istana dan akhirnya menyampaikan aspirasi di sekitar Silang Monas.

Aksi tersebut menjadi sorotan karena berlangsung hanya dua hari setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang pada 22 September 2026.

Dengan demikian, tuntutan massa kali ini bukan lagi semata mendesak lahirnya payung hukum reforma agraria.

UU-nya sudah disahkan. Kini rakyat menagih pelaksanaannya.

Salah satu persoalan yang dibawa ATUR Jakarta adalah ketidakpastian hak atas tanah masyarakat kampung kota, termasuk warga Semper Timur, Jakarta Utara.

Semper Timur, PTSL Dimohonkan Sejak 2018

Persoalan Semper Timur menjadi gambaran konkret tentang bagaimana persoalan reforma agraria masih dihadapi masyarakat perkotaan.

Warga disebut telah mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2018. Namun, hingga 24 September 2026, warga mengaku belum memperoleh perkembangan yang memberikan kepastian atas legalitas tanah yang selama ini mereka garap.

Padahal, bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi pertanahan.
Tanah merupakan tempat mereka tinggal, bekerja dan membangun kehidupan keluarga.

Karena itu, setelah UU Pengaturan Reforma Agraria disahkan, pertanyaan yang muncul adalah:
Apa yang akan dilakukan negara terhadap warga yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian hak atas tanahnya?
Terlebih, materi UU baru tersebut memang mengatur sejumlah persoalan, antara lain penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Dugaan Mafia Tanah dan Intimidasi

Persoalan warga Semper Timur juga semakin kompleks karena muncul dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya menghambat proses peningkatan legalitas tanah warga.
Di tengah masyarakat bahkan beredar dugaan adanya mafia tanah yang disebut terus mengganggu rencana legalisasi tanah warga.

Informasi lain yang perlu ditelusuri adalah adanya dugaan intimidasi terhadap warga.
Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen, keterangan warga, catatan proses PTSL, serta klarifikasi dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Jika benar terdapat upaya sistematis menghambat proses legalisasi tanah masyarakat, persoalannya tentu tidak berhenti pada lambannya administrasi pertanahan.

Ada pertanyaan lebih besar:

siapa yang diuntungkan ketika warga tidak kunjung memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap?

Pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan terbuka dan berbasis dokumen.

ATUR: Jakarta Juga Butuh Reforma Agraria

Koordinator Massa Aksi ATUR Jakarta mengatakan masyarakat kampung kota tidak boleh hanya dipandang sebagai objek penataan pembangunan.

“Reforma Agraria tidak boleh berhenti di desa. Jakarta juga menyimpan ketimpangan agraria yang nyata. Di tengah tingginya nilai tanah dan pesatnya pembangunan, masih banyak rakyat yang bahkan belum memperoleh kepastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri,” ujarnya.

Menurut ATUR Jakarta, buruh, pedagang kecil, pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bagian dari rakyat yang menghidupkan Jakarta dan membutuhkan perlindungan serta kepastian ruang hidup.

Dalam aksinya, ATUR Jakarta membawa lima tuntutan:

  1. Mewujudkan Reforma Agraria Perkotaan, dengan menempatkan masyarakat kampung kota sebagai subjek reforma agraria.
    2. Menghentikan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Jakarta.
    3. Menuntaskan konflik agraria dan persoalan PTSL serta memberantas mafia tanah.
    4. Memperkuat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DKI Jakarta dalam pemetaan konflik dan penyelesaian persoalan tanah.
    5. Menghentikan penggusuran dan pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria.

Bukan Lagi Soal Mengesahkan UU

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September lalu mendapat perhatian karena regulasi tersebut memang dirancang untuk memberikan landasan hukum dalam penyelesaian konflik agraria dan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. DPR juga menyebut aturan tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai mafia tanah dan melindungi hak kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.

Karena itu, kasus Semper Timur menarik untuk ditempatkan sebagai ujian implementasi UU baru tersebut.

Sebab di atas kertas, reforma agraria berbicara tentang kepastian hak dan penyelesaian konflik.

Sementara di lapangan, warga Semper Timur mengaku masih menunggu kepastian proses PTSL yang telah mereka ajukan sejak 2018.

Delapan tahun menunggu bukan waktu yang pendek.

Kini, setelah UU Reforma Agraria disahkan, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji penyelesaian.

Mereka membutuhkan dokumen, kepastian status tanah, kejelasan proses PTSL, serta jawaban siapa yang bertanggung jawab ketika proses tersebut tidak kunjung selesai.

ATUR Jakarta pun menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Reforma Agraria harus menyentuh persoalan struktural, penyelesaian konflik, kepastian hak dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

“Kami datang ke Istana membawa suara kampung-kampung Jakarta. Jangan hanya tata kotanya, tetapi lindungi rakyat yang menghidupinya. Jangan hanya memberikan kepastian administrasi pertanahan, tetapi selesaikan pula konflik dan ketimpangan penguasaan tanahnya. Reforma Agraria harus hadir nyata bagi rakyat kota,” tegas Koordinator Massa Aksi ATUR Jakarta.

Kini setelah UU-nya disahkan, publik tinggal menunggu satu hal: apakah Reforma Agraria benar-benar turun dari meja legislasi ke tanah yang diinjak rakyat—termasuk di Semper Timur?

Tanah untuk Rakyat. Reforma Agraria untuk Kepastian Hak.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses