Usir ODGJ Berujung Maut, Pemuda Pegandon Kendal Ditetapkan Tersangka, Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

KENDAL- medianasional.id– Upaya seorang pemuda mengusir orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari depan rumah yang ditinggalinya di Dukuh Kersan, Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, berakhir tragis. Korban, seorang pria ODGJ berusia sekitar 60 tahun, meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendal.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB di depan teras rumah almarhum Suwandi di Dukuh Kersan. Pelaku berinisial IAM (25), warga setempat yang tinggal di rumah tersebut menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa ini.

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka baru pulang dari warung di desanya. Saat tiba di rumah, ia melihat seorang ODGJ berdiri di depan teras sambil membawa tongkat kayu. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba memukul punggung tersangka yang masih berada di atas motor.

Merasa tersinggung, tersangka sempat menghardik korban, namun justru diludahi. Emosi tersangka pun memuncak. Ia kemudian menendang korban sebanyak tiga kali ke arah perut dan tubuh bagian depan. Korban sempat terjatuh ke belakang sambil mengancam akan membakar rumah tersangka.

Tidak berhenti di situ, saat korban mencoba berdiri, tersangka kembali menendang bagian pinggang dan wajah korban. Tak puas, ia lalu memukulkan kursi kayu ke kepala korban sebanyak tiga kali. Korban langsung terkapar tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku mengaku emosi karena merasa diserang lebih dulu oleh korban menggunakan tongkat. Namun akibat perbuatannya, korban meninggal dunia di tempat,” ujar AKP Rasban, di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kursi kayu yang terdapat bercak darah, pakaian korban, serta sebuah ponsel milik pelaku. “Setelah kejadian, IAM sempat melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Kendal di wilayah Cilacap,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono.

Bondan menambahkan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Tersangka terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Sementara tersangka IAM menyampaikan, dirinya sempat melarikan diri dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap di Cilacap.

“Selama ini kabur di Semarang kemudian ke Jember dan balik lagi ke Semarang dan Cilacap,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses