Usai Dilapor Polisi, Terduga Pelaku Penganiyayaan dan Pengerusakan Warung Makan di Obi Ancam Korban

Maluku Utara565 Dilihat

Medianasional.id

Obi – Setelah kasus penganiyayaan dan pengerusakan warung makan Ode Dopa yang dilaporkan ke Polsek Obi Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara beberapa waktu lalu berbuntut pengancaman dan intimidasi.

Ancaman ini dilangsungkan pada tanggal 25 Oktober 2022 ketika Camat Obi (Kasman Lanani) memanggil terduga pelaku (Jaria dan Wasaera) dan korban (Astuti dan adiknya La asi) di kantor kecamatan Obi Utara bersama kepala Pos Polisi (Kapospol) Sub Sektor Obi Utara Pelabuhan Laut Jojame (AIPTU Yusup Ninjar) untuk memediasi kedua belah pihak agar berdamai.

Sementara dalam proses memediasi, Camat dan Kapospol diduga bukannya mengambil jalur tengah namun diduga memihak kepada terduga pelaku. Dari mediasi tersebut, Camat dan kapospol diduga hanya memberikan pertanyaan kepada terduga pelaku, yakni (apakah warung astuti buka berdasarkan sif atau tidak dengan jawaban tidak oleh terduga pelaku). Pada kesempatan tersebut, Korban bahkan tidak diberikan hak untuk berbicara (ganti rugi), melainkan hanya diberikan kepada terduga pelaku untuk berbicara sehingga terjadinya adu mulut antara pelaku dan korban hingga dalam proses tersebut tidak ditemukan solusi dalam mengatasi masalah melainkan menibulkan masalah baru, yakni pengancaman dari terduga pelaku ke korban hingga warung korban di perintahkan camat untuk menutup warung. Sementara warung terduga pelaku dibiarkan untuk dibuka.

Korban bahkan diancam oleh terduga pelaku dengan menyampaikan apabila korban (Astuti) tidak mencabut laporan dari polisi maka saat terduga pelaku balik dari kantor camat laiwui, terduga pelaku akan membongkar tempat jualan dan tempat tinggal, bahkan korban diperintahkan untuk segera mengangkat kaki dari pelabuhan jojame.

Hal ini disampaikan oleh (Astuti bersama adiknya La Asi) saat dikonfrimasi bersamaan oleh awak media ini, Minggu (30/11/202) sore.

” Mereka (red-terduga pelaku) mengancam akan membongkar rumah dan warung makan di pelabuhan laut Jojame apabila kami tidak mencabut laporan polisi,” beber mereka.

Saat disentil respon camat dan kepala Pos Polisi (Kapospol) Sub Sektor Obi Uara Pelabuhan Laut Jojame soal ancaman tersebut, Fifit dan ibunya Astuti enggan berkata apa-apa kepada awak media ini.

Meski sampai saat ini terduga pelaku belum melakukan aksinya untuk membongkar rumah sekaligus warung makan, demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan karena telah memiliki ijin resmi dari pemerintah dengan mencari keadilan, korban bersama keluarga telah melaporkan ancam tersebut ke Polsek Obi untuk ditindak tindak lebih lanjuti.

“Untuk ancaman ini kami sudah laporkan ke Polsek Obi,” ucapnya.

Camat Obi Kasman Lanani saat konfrimasi mengatakan dalam mediasi hanya dibahas sif dan tertib berjualan, sementara terkait tindakan kriminalnya sudah di polsek obi hari ini menghadap, Senin (31/10/2022).

Tak hanya sampai disitu, saat dikonfrimasi awak media ini juga soal proses mediasi waktu itu korban tidak diberikan hak untuk berbicara dibantah oleh Kasman dengan menyampaikan bahwa korban yang berbicara banyak. Sementara untuk korban diancam oleh terduga pelaku, Kasman Lanani enggan merespon perihal tersebut.

Ia bahkan menyampaikan dalam mediasi tersebut dihadiri sekitar 70 orang yang terdiri dari terduga pelaku, korban dan penjual lainnya.

Sementara kepala Pos Polisi (Kapospol) Sub Sektor Obi Utara Pelabuhan Laut Jojame AIPTU Yusup Ninjar saat dikonfrimasi membantah pernyataan korban (Astuti dan adiknya La Asi).

” Pada saat mediasi kami sudah memberikan hak bicara kepada Astuti namun adiknya yang berbicara, dan pernyataan Astuti itu tidak benar,” ucapnya.

Selain itu untuk pengancaman dari terduga pelaku ke korban pada saat itu, ia bahkan menyampaikan bahwa tidak ada kata pengancaman dari terduga pelaku dan ia bahkan tidak mengetahuinya.

Sementara terduga pelaku (Jaria dan Wasaera), awak media ini masih kesulitan menghubungi yang bersangkutan hingga berita ini di publish.

Sekedar diketahui korban dan pelaku merupakan keluarga dan warga asli desa Madopolo yang berjualan di area pelabuhan laut Jojame. Dan untuk masalah tersebut warung makan sudah diacak acak sebanyak 4 kali.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.