Jakarta, Medianasional.id – Aktivitas urugan menggunakan material yang diduga berasal dari limbah konstruksi ditemukan di kawasan Jalan TB Simatupang, tepatnya di samping RSUD Pasar Rebo, Jakarta Timur. Berdasarkan pantauan tim redaksi Medianasional.id, lokasi tersebut dipenuhi tumpukan puing, karung putih, kayu bekas, serta sampah bangunan yang dijadikan urugan di dalam lahan berpagar seng.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga serta pengguna jalan yang melintas di sekitar area, lantaran sebagian besar material urugan tidak tampak berasal dari bahan standar seperti tanah urug atau pasir. Sebaliknya, limbah padat non-B3 seperti sampah kayu, bongkahan beton, dan plastik bekas terlihat mendominasi timbunan.
“Ini bikin kotor jalanan dan menimbulkan kesan kumuh. Bahaya kalau tidak ada pengawasan dari Pemkot,” ujar Dika (34), warga yang sehari-hari melintas di lokasi tersebut.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan jalan keluar-masuk proyek yang kotor, dengan tapak ban kendaraan berat serta lumpur yang tercecer hingga ke badan jalan raya. Diduga, tidak ada fasilitas penanganan lingkungan seperti penyemprotan ban kendaraan, karpet pembersih, atau drainase untuk menghindari pencemaran jalan umum.
Diduga Tanpa Izin
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa penanggung jawab atas aktivitas tersebut. Namun, kuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa izin resmi, mengingat:
• Tidak ada papan proyek atau informasi kegiatan yang wajib dipasang.
• Tidak tampak pengamanan lingkungan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 132 Tahun 2019.
• Material urugan tidak sesuai standar teknik dan diduga melanggar Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu, penggunaan limbah konstruksi sebagai material urugan di luar lokasi pengelolaan yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Walikota Belum Beri Tanggapan
Redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi langsung melalui WhatsApp kepada Walikota Jakarta Timur, Munjirin. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak Pemkot Jakarta Timur.
Pertanyaan yang diajukan antara lain:
1. Apakah Pemkot mengetahui adanya urugan di lokasi tersebut?
2. Apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi?
3. Apa langkah Pemkot dalam menindak kondisi yang mengganggu kebersihan dan estetika kota ini?
Kami membuka ruang klarifikasi dan tanggapan dari Pemkot Jakarta Timur, pihak pengelola lahan, maupun instansi terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.







