Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, dan 2 Orang Lainnya Masih DPO

Kampar, Riau100 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar berhasil menangkap 3 dari 5 orang pelaku pengeroyokan, yang terjadi disebuah warung berlokasi dikawasan Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan, Kec. Tapung Hulu, pada Senin dinihari (1/2/2021) lalu.

 

ADVERTISEMENT

Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu pada Kamis malam (4/2/2021) disebuah warung yang berada dipinggir jalan Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Provinsi Riau.

 

“Adapun para pelaku pengeroyokan yang ditangkap Aparat Kepolisian ini adalah inisial LH alias EDO (26), ML alias MAYER (35) dan AP alias KOMO (28), ketiganya beralamat di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

 

Peristiwa ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu korban Noven baru pulang kerja dan diajak temannya Asporaini minum di warung milik Boru Juntak, yang berlokasi di Blok I PTPN-V Kebun Terantam Desa Kasikan.

 

Kemudian saat mereka tiba dilokasi, warung tersebut dalam keadaan ramai dan ada sejumlah orang sedang minum sambil mendengarkan musik. Tak lama datang seseorang yang tidak dikenal korban dan mengajaknya untuk berjoget, namun korban menolaknya.

Setelah itu tiba – tiba korban dipukuli oleh beberapa orang yang berada disana secara bertubi – tubi, hingga korban tak sadarkan diri. Setelah sadar korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.Si, perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

 

Selanjutnya pada Kamis malam (4/2/2021) sekira pukul 19.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapatkan informasi, bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap Noven (korban) ini, sedang berada disebuah warung dipinggir jalan Desa Kasikan.

 

Atas informasi itu, Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu segera mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 3 dari 5 terduga pelaku. Setelah di interogasi ketiga pelaku ini mengakui, bahwa merekalah yang melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap Noven.

 

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama – sama dengan temannya yg lain bernama Kevin Tampubolon dan Tulus Marbun yang kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku tindak kekerasan secara bersama – sama terhadap seseorang ini. Kini ketiganya telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Lanjut ditambahkan AKP Try Widyanto, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap 2 orang tersangka lain yang masih buron. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.