Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Berhasil Ringkus Seorang Bandar Narkoba di Wilayah Desa Kota Garo

Kampar, Riau151 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil meringkus seorang bandar narkoba dengan barang bukti 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 49,18 gram.

Pelaku ditangkap pada Senin sore (28/10) sekira pukul 15.00 Wib, di dekat Jembatan Tambak Ikan Sungai Tapung, wilayah Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

 

Kemudian tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian ini adalah RY (33) warga jalan Flamboyan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

 

Sementara itu, bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 49,18 gram, sebuah kaleng warna hitam, 1 pak plastik bening pembungkus dan 1 unit Hp Samsung lipat, serta beberapa barang bukti lainnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (28/10) sekira pukul 13.00 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di dekat Jembatan Tambak Ikan sungai Tapung Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim, Iptu. Lambok Hendriko, S.H, melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Asep Rahmat, S.H, S.I.K, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekira pukul 15.00 Wib, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim ini tiba di lokasi, dan melihat beberapa orang laki – laki sedang duduk-duduk dekat jembatan tambak ikan, saat didekati petugas mereka langsung melarikan diri masuk kedalam semak belukar.

Tim langsung melakukan pengejaran terhadap salah seorang yang terlihat membuang sebuah bungkusan, berkat kesigapan petugas maka pelaku ini berhasil ditangkap.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka RY ini, serta memintanya untuk menunjukan benda berupa bungkusan yang dibuangnya tadi.

Setelah dibuka bungkusan itu berisi 1 paket narkotika jenis shabu yang diakui RY sebagai miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan, S.H, S.I.K, melalui
Kapolsek Tapung Hilir, AKP. A. Rahmat, S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RY telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.