Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Berhasil Amankan Seorang Pelaku Narkoba Warga Desa Tandan Sari

Kampar, Riau52 Dilihat

Kampar – Riau, redaksimedinas.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar, berhasil amankan seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Tandan Sari, Kec. Tapung Hilir, pada Kamis dinihari (15/3/2018) sekira pukul 02.00 Wib.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ER (Lk 39), warga Jalur I Desa Tandan Sari, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, serta 1 unit Hp Nokia yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis dinihari (15/3/2018), saat Kanit Reskrim Ipda. Novris, H. Simanjuntak, SH, mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar shabu di Desa Tandan Sari, Kec. Tapung Hilir.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju rumah terduga untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan dan petugas berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket shabu terbungkus plastik bening dikantong celananya, diakui oleh pelaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP. Amru Hutauruk, SH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. ( R. Tambunan / Deni Humas Polres Kampar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.