Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri, Berhasil Tangkap Salahsatu Pelaku Jambret

Kampar, Riau142 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap salahsatu pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan), yang terjadi pada Selasa siang (25/2/2020), di Jalan Subrantas Raya Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Tersangka kasus Curas / Jambret yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MR alias R (20), yang beralamat di Jalan Firdaus 1 Kel. Tangkerang Labuan, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

 

Kejadian ini bermula pada Selasa (25/2/2020) sekira pukul 11.45 Wib, saat itu korban, Weni, warga Lipat Kain tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pasar Lipat Kain menuju rumahnya.

 

Kemudian diperjalanan tiba – tiba datang 2 orang yang mengendarai Motor Vario berboncengan yang memepet motor korban dari sebelah kanan, salahsatu pelaku langsung merampas gelang emas milik korban yang berada ditangan kanannya.

 

Sementara itu, mengalami kejadian ini korban langsung berteriak minta tolong. Kemudian pelaku langsung melaju dengan motornya ke arah Pekanbaru, selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Kampar Kiri.

 

Menindaklanjuti laporan ini, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP. Daren Maysar, S.H, langsung memimpin anggotanya untuk melakukan pengejaran.

 

Sesampai di jalan lintas Desa Kebun Durian, Tim melihat 2 orang pria menggunakan Motor Honda Vario sesuai dengan ciri – ciri yang disampaikan korban. Petugas langsung menghentikan kedua orang tersebut, namun mereka langsung berputar arah dan melarikan diri ke area perkebunan sawit.

 

Kanit Reskrim beserta anggota terus melakukan pengejaran sampai kedua pelaku kehabisan jalan, lalu turun dari motornya dan kembali melarikan diri ke semak -semak.

Petugas terus melakukan pengejaran, dan akhirnya salahsatu pelaku inisial MR berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara seorang temannya inisial RO berhasil meloloskan diri.

 

Selanjutnya petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tersangka MR ini sebuah gelang emas yang diduga milik korban yang dijambretnya. Saat diinterogasi pelaku inisial MR mengakui, bahwa gelang emas tersebut benar milik korban yang dijambretnya beberapa saat lalu. Akhirnya pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol. Yulisman, S.Sos, M.S.i, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikannya, bahwa tersangka inisial MR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolsek Kampar Kiri, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar seorang pelaku lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Pada kesempatan ini, Kapolsek Kampar Kiri juga menghimbau kepada masyarakat, terutama para wanita, agar tidak memakai perhiasan yang menyolok untuk menghindari tindak kejahatan,” ungkapnya. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.