Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat, Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Kampar, Riau67 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Selasa sore (1/10/2019), Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat telah berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, yang terjadi di Perumahan Afdeling II PT. Ciliandra Perkasa, wilayah Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Pelaku Cabul yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EG alias GL (Lk 36), warga asal Nias yang bertempat tinggal di Perumahan Afdeling II PT. Ciliandra Perkasa Desa Siabu. EG ditangkap polisi atas laporan AS (Pr 41), karena pelaku mencoba memperkosa anak gadisnya F yang baru berusia 14 tahun.

 

Kejadian ini berawal pada Selasa sore (1/10/2019) sekira pukul 15.00 Wib, saat F (korban) memberitahu pelapor, bahwa dirinya diganggu oleh EG. Dengan cara dipeluk dari belakang, sewaktu mengambil jemuran dibelakang rumah. Ketika itu F mencoba berontak dan berteriak, namun pelaku mengatakan “Jangan bising kau.” sambil memegang sebilah pisau dengan mengancam dirinya.

 

Kemudian korban kembali berteriak sambil berlari kedalam rumah, dan pelaku kemudian lari kearah samping rumah korban. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Barat untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat perintahkan Kanit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

 

Selanjutnya pada sore itu juga didapat informasi bahwa tersangka EG sedang berada dirumahnya di Afdeling II Perumahan PT. Ciliandra Perkasa, selanjutnya Tim Opsnal Polsek langsung mendatangi rumah pelaku yang didampingi Security PT. Ciliandra Perkasa. Akhirnya tersangka EG berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Asep Darmawan S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu. Supriadi, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Supriadi bahwa tersangka EG telah berhasil diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. ( Rilis / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.