Ungkap Kasus Narkotika, Polda Papua Gelar Press Release

Papua468 Dilihat
Ditreskoba Polda Papua menggelar Press Release, di Mapolda Papua, Jalan Sam Ratulangi Nomor 8, Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua Rabu (23/3/2022).

Jayapura, medianasional.id- Ungkap Kasus  peredaran Narkotika di wilayah hukum Provinsi Papua, Polda Papua melalui Direktorat reserse narkoba (Ditreskoba) menggelar Press Release, di Mapolda Papua, Jalan Sam Ratulangi Nomor 8, Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua Rabu (23/3/2022).

Dalam Press Release, Direktur reserse narkoba (Dirreskoba) Polda Papua Kombes Pol. Alfian menyampaikan,bahwa pihaknya (Ditreskoba Polda Papua Red) telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Timika.

“Adapun barang bukti sabu yang disita dari dua pelaku totalnya sebanyak 262,09 Gram Sabu.Kasus pertama diungkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Papua, di Jalan Irigasi Kwamki Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 15.30 WIT,” kata Alfian dihadapan sejumlah pewarta.

“Kemudian kasus kedua diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua di SP II Jalan Rambutan Kabupaten Mimika, Kamis (17/3) sekitar pukul 17.00 WIT,” sambungnya.

Dikatakan Dirreskoba, bahwa Tersangka (TSK) Ke- 1 (pertama) atas nama Muh.Ihklas Virdaus, dari tangan tersangka tim menyita barang bukti sabu seberat 248,04 Gram dan tersangka kedua M. Ferdi Andy, dan dari tangan tersangka tim menyita Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 14,05 Gram.

“Untuk tersangka Muh Ihklas Virdaus dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” terangnya.

“Sedangkan untuk tersangka M. Ferdi Andy dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” ungkap Alfian.

Ia menambahkan, Ditreskoba Polda Papua juga mengungkap ladang ganja di Titik Nol Kampung Waley Distrik Senggi Kabupaten Keerom, pada Kamis (3/3) dengan tersangka an. Marsel Plakai.

“Dari penangkapan tersangka, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengamankan 19 pohon ganja siap panen dan yang kecil-kecil kami langsung musnahkan,” tutur Alfian.

Menurutnya,Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Alfian Perwira menengah berpangkat melati 3 (tiga) dipundaknya itu menyebut, bahwa kasus peredaran ganja yang selama ini, masuk ke Papua melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan daerah-daerah perbatasan dengan negara Papua Nugini.

“Selama ini ganja yang masuk ke Papua itu berasal dari Papua Nugini, masuk melalui jalur laut yang bersandar di pelabuhan-pelabuhan kecil dan melalui jalur tikus di daerah perbatasan,” ujarnya.

“Sedangkan untuk narkotika jenis sabu, masuk ke Papua kebanyakan dari Pulau Jawa yang di kirim melalui jasa pengiriman.Selama ini narkotika masuk jalurnya yaitu Jawa Timur, Jakarta, Makassar lalu ke Papua,” pungkas Dirreskoba Polda Papua.

Informasi yang berhasil dihimpun medianasional.id, terhitung dari bulan Januari hingga Maret 2022. Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua juga telah menangani 39 (tiga puluh sembilan) kasus Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses