KENDAL- medianasional.id- Sebagai upaya keseriusan menurunkan angka stunting, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal mengadakan Rapat Persiapan Rembuk Stunting Tahun 2022, pada Jumat (27/5/2022) di River Walk, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.
Rapat dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki (WSB) dan diikuti oleh para OPD terkait yang masuk dalam tim percepatan penurunan stunting, TP PKK Kendal, UIN Semarang dan Stikes Kendal.
Dalam acara tersebut turut hadir Asisten Pemerintahan Sekda Kendal, Winarno, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Parno beserta Kepala Dinas terkait, Tim LGBC ASR Region 2 Kemendagri, Imam Al Mutaqin, dan Kepala Dinas Sosial Kendal, Toni Ariwibowo.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki disambutnya menyampaikan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini.
Menurut Wabup yang akrab disapa Pakdhe Bas, melalui acara itu bisa tercipta komitmen semua pihak yang hadir dalam menanggulangi permasalahan stunting secara bersama. Dan program yang sudah dirancang dapat direalisasikan dengan baik.
Dikatakannya, stunting tidak hanya mengenai tumbuh kembang anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembangan otak yang kurang maksimal. Sehingga, menyebabkan kemampuan mental dan belajar yang di bawah rata-rata, dan berakibat pada prestasi sekolah yang buruk.
“Karena itu penurunan stunting menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Pakdhe Bas.
Ia juga mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, ditetapkan 5 pilar utama yang sangat penting, yaitu pertama adalah komitmen dan visi kepemimpinan baik pusat maupun daerah. Kedua, kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku. Ketiga, konvergensi program pusat, daerah dan masyarakat. Keempat, ketahanan pangan dan gizi, dan yang kelima monitoring dan evaluasi.
Menyusul Peraturan Presiden nomor 72 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kendal menerbitkan Peraturan Bupati Kendal nomor 42 Tahun 2021 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kendal.
“Beberapa upaya penurunan stunting di Kabupaten Kendal yang akan dilaksanakan pada Tahun 2022 diantaranya, yaitu melanjutkan 8 AKSI konvergensi stunting, membentuk kelompok Kerja (POKJA) stunting tingkat Kecamatan, rembuk stunting dan komitmen tingkat kecamatan dilanjutkan ke tingkat kelurahan dan Desa, kegiatan layanan intervensi spesifuk, dan kelima monitoring dan evaluasi kecamatan dan desa,” terangnya.
Pakdhe Bas berharap, intervensi tidak hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja. Tapi juga dilaksanakan oleh sektor yang lain. Dukungan dari sektor non kesehatan diantaranya melalui pembangunan sanitasi, air bersih, penyediaan pangan yang aman dan bergizi, dan utamanya pemahaman secara baik, serta kepedulian masing-masing individu untuk mengoptimalkan perannya dalam upaya penurunan stunting.
Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Parno menyampaikan, bahwa kegiatan dilaksankan selama 2 hari, mulai tanggal 27-28 Mei 2022.
Parno menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, yaitu untuk menyampaikan hasil analisis, rencana kegiatan, dan intervensi percepatan pencegahan stunting terintegrasi Kabupaten Kendal.
Selain itu, juga membahas program percepatan stunting di masing-masing bidang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), untuk saling memberi memberikan masukkan, agar hasilnya lebih baik lagi. Juga merumuskan komitmen Pemerintah Daerah dalam program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kendal.
Plt. Kepala Dinkes Kendal juga berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa tercapai kesepakatan dan komitmen bersama, sehingga akan lebih fokus menjalankan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kendal.(ERO)





