Tukang Ojek Ditangkap Personil BNNP Malut

Maluku Utara67 Dilihat
Foto istimewa Humas BNNP Malut

Ternate, medianasional.id – Berdasarkan press release oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara dengan nomor surat : B/438/XII/KA/HM.00 /2019/BNNP tercatat, pada hari minggu tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 14.10 Wit, telah diamankan seorang laki-laki atas nama MUHAMMAD RISAL RUMRA Alias RISAL, (26 thn) profesi tukang ojek yang beralamat di Keluraha Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Hal tersebut berdasarkan release yang diterima media ini, Senin (9/12/2019) sore tadi.

ADVERTISEMENT

“Dari tangan tersangka ditemukan 1 ( satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto ± 5,26 gram. Setelah dilakukan penyidikan, dan bukti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Makassar, diketahui adalah Narkotika golongan I jenis Shabu,” tulis release Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Drs Edi Swasono, yang di sampaikan melalui IPDA Mudjakir Syahdjuan selaku Plt penyidik BNNP.

Setelah dilakukan penyidikan, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih tersebut di taruh/diletakan di depan SD Negeri 01 Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Utara Ternate dalam balutan tisu yang dimasukan didalam pembungkus rokok gudang garam warna coklat, Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merek Vivo. Petugas BNNP Malut kini dalam proses penyelidikan jaringan peredaran Narkotika yang melibatkan tersangka MUHAMMAD RISAL RUMRA Alias RISAL yang diakuinya menjemput/mengambil barang haram tersebut untuk diedarkan.

Atas kasus tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan yang bersangkutan juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu bukan tanaman serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan satu dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.