Tugas Negara Dalam Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara dalam UU PPRT

Perlindungan Sosial Bagi Para Pekerja Rumah Tangga

Artikel1781 Dilihat

Jakarta, medianasional.id – Selama hampir lebih dari dua dekade diperkirakan terdapat 4 juta Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia yang masih hidup dalam “ruang abu-abu” hukum nasional. Melihat instrumen hukum nasional di bidang ketenagakerjaan ada saat ini, belum terdapat regulasi yang secara komprehensif mengatur mengenai hak dan kewajiban PRT dalam melaksanakan pekerjaannya.

Pekerja pembantu rumah tangga dalam kesehariannya membersihkan rumah, mencuci baju, hingga membersamai merawat lansia. Namun, dalam keseharian kegiatannya tersebut tidak ada payung hukum yang jelas, hak-hak mereka seakan tidak dimaknai sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, tanggal 21 April 2026 bertepatan dengan Hari Kartini, DPR dalam Rapat Paripurna ke-17 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menjadi “hadiah” atas penantian panjang sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.

Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia memberikan ruang kepada negara untuk tidak abai dalam hal ini. Pasal 27 dan 28 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak dan setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Secara jelas dikatakan bahwa hal ini merupakan sebuah mandat dari konstitusi.untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Titik masalah urgensi adanya UU PPRT ini salah satunya adalah mengenai PRT yang tidak masuk dalam cakupan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang Ketenagakerjaan tidak memasukkan “pekerja pada usaha yang tidak berbentuk badan usaha”  sedangkan PRT merupakan pekerja yang bekerja pada rumah tangga tidak berbentuk badan usaha.

Akibat dari adanya hal tersebut mengakibatkan  PRT berada dalam zona yang tidak menguntungkan, mereka bekerja, tapi tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Menyikapi masalah tersebut,  Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disahkan ini mengubah pergeseran diksi yang terjadi pada masyarakat mengenai salah satunya terkait sektor kerja pekerja pembantu rumah tangga yang awalnya sifatnya informal menjadi hubungan kerja formal yang berbasis kepastian hukum dan menghargai martabat manusia.

Adanya Undang-undang ini menjadi sinyal “hijau” bagi pekerja pembantu rumah tangga di Indonesia karena sebagai payung hukum untuk menjamin hak atas upah yang layak, jaminan sosial dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan yang terjadi. Hal ini juga menjadi sebuah tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak konstitusional bagi para warganya.

Pergeseran diksi tersebut berdampak positif bagi PRT. Dampak positif salah satunya terlindungi hak-haknya dalam undang-undang. Hak-hak yang terlindungi meliputi hak upah yang layak, hak perjanjian kerja, hak atas perlindungan dari kekerasan dan hak jaminan sosial.

Pengakuan atas hak upah yang layak menunjukkan bahwa pekerjaan PRT memiliki nilai yang harus dihargai secara adil. Upah yang layak tidak hanya berkaitan dengan besarnya imbalan, tetapi juga dengan kepastian waktu pembayaran dan kesesuaian dengan beban kerja yang dijalankan. Hal ini penting agar PRT dapat bekerja dengan martabat yang lebih baik dan tidak terus-menerus berada dalam kondisi rentan.

Perjanjian kerja juga menjadi unsur penting dalam perlindungan PRT. Melalui perjanjian kerja, hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja dapat diatur dengan lebih jelas. Pengaturan ini membantu mencegah terjadinya salah paham dan sengketa di kemudian hari.

Di samping itu, perlindungan dari kekerasan memberikan jaminan bahwa PRT berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, sehat, dan manusiawi. Sementara itu, jaminan sosial memperkuat perlindungan bagi PRT agar mereka memiliki akses terhadap perlindungan dasar ketika menghadapi risiko dalam bekerja.

Selain itu, hak jaminan sosial dalam UU PPRT ini mengharuskan pemberi kerja untuk mendaftarkan PRT dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Dengan terjaminnya hak-hak tersebut, UU PPRT ini tidak hanya norma perburuhan biasa, ini merupakan sebuah instrumen negara untuk meimplementasikan wujud keadilan sosial bagi kelompok pekerja yang paling dekat dalam struktur masyarakat.

Perlindungan sosial bagi PRT tidak hanya sekedar “kewajiban moral” negara kepada kelompok yang lemah. Akan tetapi, sebuah kewajiban konstitusional yang sudah lama “tertidur”.

Pekerjaan membersihkan rumah, merawat anak, dan membersamai lansia merupakan pekerjaan yang nyata. Seyogyanya pekerjaan yang nyata, maka perlindungan hukumnya pun harus nyata. Negara yang benar-benar menghargai konstitusi adalah negara yang tidak membiarkan satu pun warganya tanpa perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses