Malang, medianasional.id – Seorang biduan dangdut bernama Renny Hermawati alis Renny Mozza (43) ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Polres Malang.
Biduan dangdut ini warga Lowokwaru Kota Malang ini melakukan penipuan berkedok investasi. Dimana aksinya tersebut melibatkan korban sesama penyanyi dangdut asal Kabupaten Malang.
Ada tiga orang korban dari biduan dangdut ini. Yakni Dewi Kurniawati, 30, warga Kecamatan Jabung, kemudian Dewi Wulandari, 28, warga Kecamatan Turen. Serta, Yuniar Adilla, 25, warga Kecamatan Kalipare.
“Menariknya, korban dan pelaku ini merupakan teman seprofesi. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut,” tegas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (08/02/2021).
Modusnya, Renny mengiming-imingi investasi gula putih dan tembakau. Tiga korban pun termakan bujuk rayu Si biduan dangdut.
“Kepada korban, tersangka mengaku mempunyai pabrik tembakau dan gula. Dia menjanjikan keuntungan 20-50 persen dari setoran modal,” tutur Hendri.
Tetapi, beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar. Karena, Si biduan dangdut tidak mampu membayar janjinya.
“Korban penyanyi sempat mengunjungi rumah tersangka. Akhirnya tersangka mengaku pabriknya fiktif belaka,” katanya
Akibat ulahnya, total kerugian korban mencapai Rp 450 juta. Ada yang 88 juta, ada juga yang 297 juta. Serta, ada pula yang menyetor Rp 100 juta.
“Uangnya ada sebagian untuk kepentingan sendiri. Tetapi, dia juga meminjamkannya ke orang lain,” beber Hendri.
Akibat perbuatannya, penyanyi dangdut ini masuk sel. Dia harus mendekam di tahanan Polres Malang, dan terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Reporter : nrt
Editor : Sunarto