KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan 80 Buah Paket Berisi Satwa Liar

Lampung Selatan68 Dilihat

Bakauheni, Medianasional.id – Jajaran KSKP Bakauheni Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan 80 buah paket yang berisikan satwa liar berbagai jenis burung sebanyak 1.794 ekor.

ADVERTISEMENT

Adalah DARMANTO (36), wiraswasta asal RT/RW 006/001 Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Yang berperan sebagai supir pengangkut paket satwa liar tersebut, turut diamankan oleh petugas.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah menjelaskan, bahwa pada hari Jum’at tanggal 5 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB, tepat di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas mengamankan satu unit Mobil Daihatsu Luxio Warna abu-abu dengan Nopol : AD 1768 TD.

“Pada saat petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yg dikendarai oleh Darmanto (36), petugas mendapati 80 paket yang berisikan satwa liar,” sebut AKP Ferdi, Senin pagi (8/2/2021).

Kepala KSKP kembali membeberkan, 80 paket tersebut terdiri dari 59 box keranjang plastik dan 21 kardus kecil yg berisikan satwa liar berupa berbagai jenis burung.

Petugas menduga, dari 80 paket yang berisi satwa liar tersebut, terdapat jenis atau spesies burung yg dilindungi oleh Undang-Undang.

“Berdasarkan keterangan Darmanto (36), satwa liar jenis burung tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari pemikat atau pengumpul burung yg berasal dari Pekanbaru,” lanjut AKP Ferdi.

Masih menurut keterangan pelaku, satwa liar jenis burung tersebut, sebelumnya telah ditransitkan terlebih dahulu di daerah Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian pelaku menjemput burung-burung tersebut di Lampung Tengah dan rencananya akan dibawa ke kios burung miliknya yg berada didaerah Pasar Serang, Kecamatan Serang Baru Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Menurut keterangan pelaku, satwa liar jenis burung tersebut dibeli dengan harga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya pengangkut dan barang bukti dibawa ke markas KSKP Bakauheni guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ferdi.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio warna abu-abu metalik dengan Nopol AD 1768 TD berikut STNK an. WIWIN RAMAHAYU, 80 paket yang terdiri dari 59 keranjang dan 21 kardus yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis berjumlah sekira 1.794 ekor, dengan rincian sebagai berikut, 7 ekor burung jenis Serindit Melayu, 1 ekor burung jenis Takur Api, 12 ekor burung jenis Betet Ekor Panjang, 7 ekor burung jenis Ekek Layongan, 10 ekor burung jenis Cica Daun Sayap biru Sumatera, 10 ekor burung jenis Cica Daun Kecil, 13 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera/Kinoy, 4 ekor jenis Poksai Sumatera, sejumlah 64 ekor burung tersebut merupakan jenis burung yang dilindungi.

Kemudian, 300 ekor burung jenis Jalak Kerbau, 6 ekor burung jenis Perling Kumbang, 90 ekor burung jenis Merbah Cerucuk, 108 ekor burung jenis Gelatik Batu, 41 ekor burung jenis Air Mancur, 10 ekor burung jenis Cucak Gunung, 8 ekor burung jenis Kutilang Emas, 6 ekor burung jenis Brinji Gunung, 22 ekor burung jenis Brinji Bergaris, 11 ekor burung jenis Pentet Kelabu, 11 ekor burung jenis Poksai Mandarin, 640 ekor burung jenis Pleci, 390 ekor burung jenis Ciblek, 55 ekor burung jenis Sikatan Bakau/Teledekan, 8 ekor burung jenis Cucak Jenggot, 13 ekor burung jenis Kepodang, 8 ekor burung jenis Madu Hitam, 1 ekor burung jenis Poksai Mantel, 2 ekor burung jenis Cucak Biru. Dari 1730 ekor burung itu, tidak termasuk dalam jenis burung yang dilindungi.

“Ketentuan yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UURI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan,” cetus AKP Ferdi sembari mengakhiri. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.