Tingkatkan Pendisiplinan Prokes, Personel Gabungan Lakukan Patroli Yustisi

Aceh55 Dilihat

Banda Aceh, medianasional.id – Dalam rangka melaksanakan program Kapolri nomor 7 tentang Pemantapan Dukungan Polri dalam Penanganan Covid-19 dan untuk meningkatkan pendisiplinan prokes, Satgas Yustisi, Senin (15/02/2021) melaksanakan patroli prokes di Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, dalam patroli yang melibatkan personel gabungan tersebut, satgas yustisi berhasil menjaring sedikitnya 30 pelanggar.

“Ada 30 pelanggar yang terjaring dalam razia yang melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH,” ungkapnya.

“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam patroli tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas untuk memberi efek jera, dengan harapan ke depan para pelanggar mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu lanjutnya, dalam operasi yustisi tersebut petugas juga tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.

“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Mr.At)

 

Sumber : Bidhumas Polda Aceh

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.