
Nabire, medianasional.id- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos, M.Si Nomor: 005/2615/Set tanggal 30 November 2021 yang tertulis bahwa bagi para Agen, Distributor, Toko maupun Kios Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk tidak melakukan aktifitas Jual Beli Minuman Beralkohol terhitung mulai tanggal 1 Desember 2021, sampai dengan 2 Januari 2022.
“Tempat Hiburan seperti Bar, Karaoke, Diskotik, Kafe, Panti Pijat agar ditutup mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” kata Plt Kasatpol PP Alexander Pekei, S.STP, M.Si, Sabtu, (4/12/2021) siang.

Lanjutnya, untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Nabire melaksanakan patroli dalam rangka penertiban untuk mencegah, dan menindak adanya pelanggaran atas SE Bupati tersebut.
“3 hari kami bagi surat edaran mulai dari tanggal 1 sampai dengan 3 Januari Desember. Selanjutnya kami akan melakukan patroli dalam penertiban sesuai surat edaran Bupati,” ujar Plt Kasat Pol PP.
Ia mengaku, pihaknya (Satpol PP Nabire Red) semalam sudah turun melaksanakan patroli, penertiban. Namun belum terlihat adanya pelanggaran, sehingga dirinya (Plt Kasatpol PP) belum bisa memberikan keterangan terkait jenis, dan jumlah pelanggar.
“Kami belum turun, jadi pasti setelah selesai, rampung tugas kami, dan nanti malam dilakukan patroli, penertiban akan kami infokan pak,” ungkap Alexander sapaan akrab Plt Kasatpol PP.

Ia menegaskan, bila kedapatan tak patuh pada SE Bupati yang dimaksud, maka pihaknya (Satpol PP Nabire Red) akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami akan menjalankan fungsinya selaku penyidik dibidang Perda,” tandas Plt Kasatpol PP Nabire. (Red).






