
Biak Numfor, medianasional.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor melakukan Eksekusi Terpidana atas nama, Charles Alberto Mirino Alias Chay Dan Kawan-Kawan (DKK) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
Informasi yang diterima media ini, para Terpidana Dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 4834 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Sehingga Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor bergerak cepat, dan langsung melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk mengeksekusi Terpidana Charles Alberto Mirino Alias Chay Dkk ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Biak Numfor.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin. Numberi SH MH, Melalui Kasi Pidum Pieter Louw S.H menyampaikan, bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana Charles Alberto Mirino Alias Chay DKK.
“Chay DKK langsung dmasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Biak Numfor sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisje,” katanya, Jumat (14/01/2022) sore.
Dijelaskan, bahwa sebelumnya dirinya (Kasi Pidum) telah menindak lanjuti dengan berkordinasi dengan kasi Intelijen Kejari Biak Numfor terkait pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya berkordinasi dengan Pihak Polres Biak Numfor aparat pemerintah daerah setempat dan alamat terpidana untuk mengetahui dan mencari keberadaan Terpidana.
Lanjut Kasi Pidum, kemudian pada hari jumat tanggal 14 Januari 2022 pukul 14.00 Wit Selanjutnya tim yang dipimpin oleh dirinya selaku Kasi Pidum Kejari Biak Numfor bersama dengan tim pengawalan tahanan melakukan kordinasi dengan Poliklinik Polres Biak Numfor untuk pemeriksaan Rapid Tes.
“Dan hasil Rapid Tes yang diperoleh, bersangkutan Non Reaktif, kemudian para Terpidana dibawah Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Biak untuk dilakukan Eksekusi,” tandasnya. (Red)






