Tim Tekab 308 Polres Tubaba Lampung Amankan Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya

TUBABA, Medianasional.id
Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan seorang pria bernama (TI) 40 Tahun yang diduga melakukan pencurian motor yang bertempat tinggal di Tiyuh/Desa Jaya murni Kecamatan Gunung agung Kabupaten Tulangbawang Barat.

ADVERTISEMENT

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 01.00 wib Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Versa warna Hitam.

“Ya, Pelaku (TI) nekat msauk kedalam rumah (MO) korban warga Tiyuh Jaya murni RT/RW 006/002 Kecamatab Gunung Agung Kabupaten Tubaba Pada hari kamis tanggal 22 april 2021 lalu sekira pukul 21.30 wib.Yang mana pada saat itu korban pulang dari rumah tetangga kemudian langsung istirahat ( Tidur ) dengan keadaan rumah korban terbuka ( lupa menutup pintu ), sekira pukul 03.00 wib korban di bangunkan KK korban yang merupakan kakak kandungnya, kemudian saksi menanyakan “ Motor Kamu kemana ? “ karena saksi mendapati rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, lalu setelah itu korban dan saksi mencari di sekitar rumah namun tidak mendapati motor korban.

Akibat kejadian tersebut, Lanjut Kapolres, korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Versa warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 senilai Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Agung .

Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra S.IK juga mengatakan, Pada hari jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan Unit reskrim polsek gunung agung diketahui pelaku berada Desa Purwotani Kecamatan Jati agung kabupaten lampung selatan lalu team tombak dan team badik langsung menuju tempat persembunyian pelaku dengan di pimpin oleh Ipda A.Batubara, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka melakukan perlawanan secara aktif terhadap petugas, Setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Gunung Agung,”Ungkap polres.

Maka dari itu, Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana kini terduga pelaku terkena ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, Pungkasnya

Laporan: Dra

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.