Tim Saber Pungli Polres Lampung Barat Mengamankan 3 di Duga Pelaku Pemerasan Dinas Perkebunan dan Pertenakan

Lampung Barat164 Dilihat
Barang bukti yang diamankan petugas.

Lampung Barat, redaksimedinas.com – Polda Lampung/Polres Lampung Barat. Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lampung Barat mengamankan 3 di duga pelaku pemerasan yang terjadi di dinas Perkebunan dan pertenakan pada jumat 09/03/2018 sekira pukul 11.30 wib.

Ketiga di duga pelaku tersebut tertangkap tangan oleh tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Lampung Barat di kelurahan Way mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi,SH. bersama anggotan gabungan Reskrim dan Tim Saber Pungli Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. bersama Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Kav Andry Nurcahyo di dampingi Waka Polres Kompol Sukandar,SH. Kasdim 0422 Lampung Barat, dan Tim saber pungli dari dinas terkait saat Expose mengatakan, penangkapan terhadap di duga 3 pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban pada kamis 08/03/2018 team samber pungli menerima informasi akan adanya dugaan tidak pidana pemerasan yang terjadi dinas perkebunan.

Menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Saber Pungli pada jumat 09/03/2018 sekira pukul 11.30 wib mengamankan 3 di duga pelaku pemerasan masing-masing yakni IG, (44), warga pekon kota besi, kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, pelaku kedua RW, (33), warga Way mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku ketiga MH, (38), Warga Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. ketiganya saat di lakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan,”Ucap Kapolres Lampung Barat.


Di jelaskan berawal Pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul jam 11.00 titik 00 WIB di Kelurahan way mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. bahwa pelaku sebelumnya pernah menanyakan mengenai kegiatan dinas perkebunan dan peternakan tentang peningkatan fasilitas perkebunan tembakau serta produksi tembakau di wilayah Kabupaten Lampung Barat, pelaku menyatakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku mengancam akan melaporkan kesalahan tersebut pihak penegak hukum, kemudian meminta sejumlah uang sebesar 8 juta rupiah namun baru diberikan sebesar 2.500.000 rupiah sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum.

Kini ke 3 pelaku dan barang bukti berupa 1 buah amplop bertuliskan dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Lampung Barat, Uang pecahan sebesar 50 ribu sebanyak 50 lembar dengan total uang sebesar Rp 2.500.000 rupiah, dan uang sebesar 2 juta rupiah yang di duga hasil pemerasan dari tempat yang lain yang masih di dalami, 2 kartu identitas LSM Takad dan 1 kartu Identitas wartawan handal, 1 unit mobil Toyota Innova Warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 1167S FY di amankan di mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, dan 3 pelaku tersebut di terapkan pasal 368 KUHPidana di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Yodi)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.