Tim Penegakan Prokes Wonosobo Tindak Tegas Ratusan Pengunjung Kolam Renang Amerta

Wonosobo104 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Tim Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 Kabupaten Wonosobo mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pengunjung kolam renang Amerta, Selasa (15/12/2020). Mereka yang tengah beraktifitas di kolam renang umum di kawasan Ngasinan tersebut diminta bubar demi menghindari terjadinya penyebaran virus korona, yang saat ini telah menyebabkan sebanyak 191 warga meninggal dunia. Kepada para pengunjung yang rata-rata masih berusia remaja tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi terkait masih berlakunya pembatasan aktifitas di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), agar di kemudian hari mereka tak lagi mengulanginya. “Kami ambil tindakan membubarkan aktifitas sekitar 100 orang pengunjung yang berada di kolam renang Amerta ini karena jelas mereka tidak menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, sehingga berpotensi memunculkan klaster penularan,” terang Kepala Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro ketika ditemui di sela patroli Penegakan Prokes.

Tak hanya kepada pengunjung, Tim Penegakan Protokol Kesehatan Satpol PP diakui Hermawan juga meminta agar pihak pengelola kolam renang mematuhi ketentuan terkait larangan membuat kerumunan dan keramaian dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19. “Pengelola kami minta untuk hadir dalam pembinaan di kantor Satpol PP,” lanjutnya. Kepatuhan warga terhadap ketentuan pembatasan aktifitas dalam rangka pencegahan COVID 19, ditegaskan Hermawan merupakan faktor kunci untuk menekan penyebaran virus yang hingga pertengahan bulan Desember ini telah menginfeksi 3.793 orang di Kabupaten Wonosobo.

Selain di kawasan Ngasinan, operasi Prokes disebut Hermawan juga digelar tim Gabungan Satpol PP, Disperkimhub dan TNI-Polri di Kecamatan Kejajar. Dalam operasi di kawasan kantor Kecamatan tersebut, Hermawan mengakui masih ada sekitar 56 warga yang beraktifitas tanpa masker. “Untuk sasaran operasi adalah warga masyarakat baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum,” terang nya. Kepada mereka yang diketahui tak mengenakan masker diberlakukan sanksi denda administratif sebesar Rp 50.000,- atau apabila tidak membawa uang maka diganti dengan sanksi sosial membersihkan halaman kantor Kecamatan.

Reporter : Andika

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.