Tim Macan Bamega Polres Kotabaru Amankan Spesialis Congkel Pintu Siang Bolong

Kotabaru, medianasional.id – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.

Sat Reskrim Polres Kotabaru melalui Tim Macan Bamega berhasil menangkap pencurian spesialis congkel pintu disiang hari dengan delapan tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENT

“Tim Macan Bamega berhasil mengamankan tersangka AD dan BAW ditempat yang berbeda, tersangka AD ditangkap di jalan Bima gang Nangka Desa Baharu Utara sedangkan tersangka BAW ditangkap di jalan Berangas Km 04 Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru,” beber Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar kepada awak media saat konferensi pers.

Kedua tersangka AD dan BAW berhasil diamankan dan barang bukti yakni 1 (satu) Buah Hp Merk VIVO Y15s warna biru (cassing warna sudah diganti oleh Tersangka yang sebelumnya warna Hijau), 1 (satu) Buah TB LED Merk XIAOMI Smart Tv 32 Inc, 1 (satu) Buah Note Book Merk ASUS Warna Hitam Beserta Charger dan Mouse.

Atas pengakuan kedua tersangka Uang Tunai hasil Pencurian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di bagi 2 masing – masing mendapat Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan semua uang tersebut habis dipakai oleh para tersangka dengan barang bukti 1 (satu) Buah HP merk Realme 6 Warna Putih, 1 (satu) Buah TV LED Merk Samsung 32 Inc warna Hitam, 1 (satu) Buah Karpet Warna Coklat, 1 (satu) Buah Selimut Warna Putih Biru Motif Bunga,  1 (satu) Buah Oven Merk Hakasima Warna Hitam, 1 (satu) Buah Microwafe Merk Kirin Warna Putih, 1 (satu) Buah Blender Merk Maspion Warna Putih, 1 (satu) Buah Kompor Sumbu Merk Hock warna Silver, 3 (tiga) Buah Kardus berisi beberapa Piring dan Mangkuk, 1 (satu) Buah Tv Merk Panasonic 43 Inc Warna Hitam, 1 (satu) Buah Tabung Gas 3 Kg warna Hijau, 1 (satu) Buah Hp Merk VIVO 21 Warna Biru Tua, 3 (tiga) Buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie, 1 (satu) Unit Ranmor R2 Merk Honda Kharisma dengan Nopol DA 6644 GAN Warna Hitam (Sarana Transportasi yang digunakan Para Pelaku Melakukan Pencurian).

Pengakuan ke dua tersangka mereka melakukan juga Pencurian di daerah Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Utara dan pulau laut sigam, Kabupaten Kotabaru.

“Kedua tersangka menggunakan modus sebagai pencari besi tua dengan melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan target rumah yang akan dilakukan pencurian,” katanya.

Tersangka juga merupakan pelaku Pencurian di Rumah Dinas Anggota Polri dengan mengambil Barang-barang Peralatan Bhayangkari dengan cara merusak jendela Rumah.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” tandasnya.(Muniar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.