Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Rokan Hilir Bersama Satpol PP Kembali Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Riau71 Dilihat

Rokan Hilir, medianasional.id – Kembali dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi Polres Rokan Hilir bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir menjaring puluhan pelanggar saat operasi penertiban disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

 

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas Riau – Sumut KM. 167, Banjar XII, tepatnya di depan area Mapolres Rokan Hilir pada hari Selasa (22/12) pagi. Tim gabungan operasi tersebut terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Personil Polres Rokan Hilir dan Personil Satpol PP.

 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, S.H, mengatakan,  bahwa dari hasil kegiatan Operasi Yustisi hari kedua dilakukan masih didapati warga yang tidak menggunakan masker, sementara operasi kedua ini semakin bertambah pelanggarnya daripada operasi pertama dilakukan.

 

“Hari kedua operasi dilakukan ditemukan sebanyak 19 orang pelanggar, kemudian untuk pelanggar yang diberikan teguran lisan 6 orang. Sedangkan untuk sanksi denda uang Rp. 100.000,- sebanyak 11 orang dan pelanggar yang mengikuti persidangan sebanyak 2 orang,” jelas AKP Juliandi, S.H.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kasubbag Humas Polres Rohil, terkait kedua pelanggar yang mengikuti sidang, langsung dikenakan putusan denda sebesar Rp. 50.000, bagi masing – masing pelanggar. Putusan denda ini ketentuannya jika tidak mampu membayar denda, maka penggantinya dikenakan penjara selama satu hari kurungan.

 

Selanjutnya kita berharap, dengan kegiatan operasi yustisi ini. Khususnya masyarakat Kabupaten Rokan Hilir lebih patuh lagi dan taat dalam penggunaan masker saat keluar rumah, juga mendukung Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Kasubbag Humas Polres Rohil.

 

Sumber : Dirilis oleh Bag. Humas Polres Rohil.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.