Tiga Tersangka Pembobol Warung Berhasil Dibekuk Petugas

Lampung, Sumatera123 Dilihat
Tanggamus – Tiga tersangka pembobol warung DE, SU, dan AM kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
“Berdasarkan pengembangan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Reskrim Polsek Pulau Panggung, selain Curat warung, ketiganya ditetapkan tersangka dalam 3 laporan polisi yang diterima Polsek Pulau Panggung”, kata Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto.
Lanjut Kapolsek, ketiga pelaku terlibat dalam perkara, pertama LP/B-70/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 18 Agustus 2017, korban Sarmani (31), TKP Pekon Sinar Mancak Pulau Panggung barang bukti motor Yamaha Vega B 6361 NPB.
Kedua LP/B-71/VIII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 29 Agustus 2017, korban Sucipto (41), TKP Talang Batang Hari Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan dengan barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Supra Fit Nopol B 6932 BGS warna biru.
Ketiga LP/B-85/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 14 September 2017, korban Deni Marwansyah (30) TKP Dusun Sukamaju Pekon Batubedil Kecamatan Pulau Panggung sepeda motor Yamaha Vega dalam pengejaran.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya DE, SU dan AM, ditangkap Jajaran Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus pada Kamis (21/9/17) jam 04.00 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-83/IX/ 2017/ Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulpa tanggal 20 September 2017 setelah melakukan Curat warung dengan korban Rita Yuliahan (39) warga Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
“DE dan AM merupakan warga Pekon Sidomulyo kecamatan Air Naningan serta SU beralamat di Pekon Sinar Mancak Kecamatan Pulau Panggung”, jelasnya.
AKP Budi Harto mengungkapkan dalam perkara pembobolan warung tersebut disita barang bukti berupa reciever matrik, HP Blackberry, berbagai merk rokok, setrika Philips, barang dagangan berupa mie instan, gula pasir, susu dengan kerugian korban senilai Rp. 4 juta.
Diterangkan Kapolsek, modus para pelaku melakukan Curat warung dengan masuk ke dalam rumah korban dengan mendongkel dinding bagian belakang rumah yang terbuat dari bambu, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengabil barang-barang milik korban pada Rabu (20/9/17) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melakukan Curat Warung dengan mendongkel dinding warung, sementara dalam pencurian sepeda motor ketiganya melakukan aksi kejahatan pada saat pemilik tidur malam hari, dengan berbagai cara mengambil paksa dan menyembunyikan kendaraan tersebut sebelum dijual”, terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, dari banyaknya TKP, kesimpulan sementara para pelaku melakukan pencurian sengaja dipergunakan sebagai mata pencaharian, dari hal tersebut Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menaruh barang-barang berharga dan kendaraaannya.
“Atas nama Polres Tanggamus, kami menghimbau masyarakat untuk lebih mengamankan kendaraan dengan cara memasang kunci ganda, sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan”, himbau Kapolsek.
Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Pulau Panggung guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dalam setiap perkara yang dilakukannya. Jadi untuk saat ini, penyidik menahannya untuk kasus Curat warung, selanjutnya akan disidik 3 kasus Curanmor yang dilakukannya”, pungkas AKP Budi Harto. (*Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.