Tiga Spesialis Pembobol Brangkas Berhasil Dilumpuhkan Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Jawa Timur63 Dilihat
Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil amankan tiga komplotan spesialis pembobol brangkas.

Pasuruan, medianasional.id – Tiga komplotan spesialis pembobol brangkas berhasil di amankan Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebelumnya pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 01.00 WIB di Kantor Koprasi Wahana Bahagia Jl WR Supratman, Kelurahan Kandang Sapi, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jum’at (17/01/2020).

Kawanan ini beraksi dengan cara menjebol dinding samping sehingga berhasil masuk dan mencongkel dua brangkas dengan linggis dan hammer yang berisi uang tunai satu milyard seratus juta rupiah (1.100.000.000 ).

ADVERTISEMENT
Polisi meminta kepada tersangka untuk menunjukkan cara membuka brangkas

Sementara di TKP lain kawanan ini beraksi tepatnya hari kamis tanggal 31 Oktober 2019 mencuri knalpot di dealer Kawasaki, yakni berupa dua buah handphone dan satu buah laptop. Tak hanya cukup disitu, pada Jum’at tanggal 13 Desember 2019 para pelaku juga menggasak sarang burung walet yang berada di Kelurahan Bangilan, kecamatan Purworejo.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander S.H.S.I.K yang di dampingi Wakapolres Kompol Mario Prahatinto beserta Kasat Reskrim AKP Selamet Santoso S.H menyampaikan, “Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 4 Januari 2020 pukul 23.30 WIB didua tempat yang berbeda, pertama Jl.MT Hariyono No 308 RT/RW 07/05 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, dan di Jl.Sulawesi No 25 RT/RW 01/02 Kelurahan Pohjentrek, Kota Pasuruan. Penggerebekan berlangsung dramatis, saat hendak di tangkap para pelaku ini berusaha kabur dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki mereka”, ujar Kapolres.

“Sementara dari kejadian tersebut korban H.Fausi selaku ketua koperasi Wahana Bahagia mengalami kerugian sebesar satu Milyard seratus juta rupiah ( 1.100.000.000) dan uang tersebut hendak di pakai SHU karyawanya,” imbuh Kapolres.

Tiga pelaku yang di amankan yakni Mashuri Bin Abdul Salam (38) warga Jl.MT Haryono Gg 24/308 RT/RW 07/05 Kelurahan Bugul Lor Kec Panggungrejo Kota Pasuruan, Jajak Ubaidillah Anwar Bin Sujaksulastiyo (38) warga Jl. Sulawesi Gg XV11/25 RT/RW 01/05 Kelurahan Trajeng Kec Panggungrejo Kota Pasuruan, dan Agung Hariyanto Bin Nur Salim (28) warga Jl KH Ahmad Dahlan RT/RW 03/03 Kelurahan Pohjentrek kec Purworejo Kota Pasuruan.

Diwaktu yang sama H Fausi ketika di temui awak media menyampaikan, “Terima kasih kepada Tim Resmob Suropati (TRS) Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang telah bekerja keras sehingga berhasil mengungkap kasus ini” ucapnya.

Atas perbuatanya para peaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke.4e.5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Reporter : Mu’in/Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.