Tiga Komplotan Penipuan Truck Dibekuk Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu335 Dilihat
Pringsewu Medianasional.id — Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan dan penggelapan mobil truck colt diesel BE 9736 GP yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ketiga pelaku, bernama Fildan Fora Adijaya warga Pekon Panjerejo Kecamatan. Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Lalu, Adi Susanto alias Ketek (33) Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan seorang perempuan bernama Hesti Wijaya (43) warga Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Dari penangkapan itu terungkap Fildan Fora Adijaya yang waktu melakukan dia sedang menjalani hukuman di dalam Rutan Kota Agung dalam perkara penyalahgunaan Narkoba, di sebuah rumah di Pekon Blitar Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu tepatnya tanggal 16 November 2019 sekitar pukul 16.45 Wib.
Bahkan Fildan juga merupakan tersangka sebagai otak pelaku penipuan pengelapapan gabah senilai 87 juta bersama sejumlah rekannya yang diungkap pada Jumat (17/1/20), saat kasusnya sedang disidik unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Februari 2020 atas nama korbannya Putra Setiawan (25), Sopir, warga Kampung Bina Karya Utama, RT. 24/RW. 02 Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
“Ketiga tersangka ditangkap, secara berurutan mulai dari Fildan di Rutan Kota Agung. Lalu Hesti Wijaya (43) dan Adi Susanto alias Ketek (33) di rumahnya masing-masing tadi malam, Senin (10/2/20),” ungkap Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu Kota AKBP Hamid Andrie Sumantri, Selasa (11/2/20) siang.
Lanjutnya, dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti mobil truck colt diesel FE74 BE 9736 GP, handphone Oppo A71 warna Gold dan 1 handphone Xiomi type 4A warna Gold.
“Truck diamankan di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dalam penguasaan Adi Susanto alias Ketek,” ujarnya.
Kompol Basuki Ismanto menjelaskan, kronologis kejadian Minggu Tanggal 09 Februari 2020 sore, bermula ketika korban menerima telpon orderan muatan beras, lalu dirajabasa bertemu dua orang pria yang mengaku kuli bongkar muat yang korban tidak tahu namanya dan tidak berkenalan.
Kemudian oleh dua orang tersebut naik ke kendaraan, korban diajak ke pringsewu untuk mengambil beras, sampainya di rumah makan BFC masuk ke dalam halamannya, korban dan 2 pria tersebut bertemu seorang perempuan yang mengaku istri bos pemilik
beras.
Korban tak merasa curiga, saat duduk berempat perempuan tersebut menyuruh kedua orang laki laki yang diakui kuli/anak buahnya untuk menjemput kulilainnya degan meminjam dan membawa mobil truck korban.
Lantas, kedua orang tersebut pergi membawa mobil korban sedangkan yang perempuan bersama korban di BFC Pringsewu. Kemudian korban dan perempuan yang mengaku sebagai istri bos pemilik beras tersebut ngobrol lalu, tidak selang berapa lama perempuan tersebut pamit untuk mengambil kontak motornya, sekitar pukul 22.00 Wib.
Tetapi, perempuan tersebut tidak kembali lagi dan mobil truck juga sampai pagi hari ditunggu korban tidak kembali, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa di tipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 260 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota pada Senin tanggal 10 Februari 2020 sekira jam 08.00 Wib,” jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 372 junto 378 tentang Penipuan dan Penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (*/Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.