Januari Hingga Februari 2020, Dit Resnarkoba Polda Malut Ciduk 5 Tersangka Narkoba

Maluku Utara240 Dilihat
Konferensi pers berlangsung

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mulai bulan januari hingga februari 2020 mengamankan 5 tersangka penyalahgunaan Nakoba dari 4 kasus, baik sabu dengan jumlah ± 0,78 GRAM dan Ganja ± 6,37 GRAM.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Dit Resnaskoba) Polda Maluku Utara AKBP Wahyu Agung Jatmiko di dampingi Kabid Humas Polda maluku Utara AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya tepatnya di Mapolda Malut, Selasa (11/2/2020).

ADVERTISEMENT

Dari kelima tersangka, Wahyu mengatakan yang petama pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020, sekitar Pukul 22.45 Wit. Tersangka insial SA Alias S, (40) yang berprofesi sebagauI WIRASWASTA diamankan tepatnya di jalan kompleks Pelabuhan Feri Bastiong, Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan. Untuk Barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,14 Gram; PASAL YG DILANGGAR : Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu yang kedua pada hari Sabtu tepatnya di tanggal 08 Februari 2020, sekitar Pukul 22.00 Wit. Diamankan tersangka insial RN Alias A, (23) yang juga sebagai HONORER SAMSAT KOTA TERNATE ditangkap di warung depan Gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Ternate Selatan bersama barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 Gram, 6 (enam) sachet plastik bekas pembungkus Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau PASAL YG DILANGGAR : Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut dia, yang ketiga pada hari Minggu, Tanggal 09 Februari 2020, sekitar Pukul 04.00 Wit. Tersangka insial MH Alia F, (24) sebagai mahasiswa yang diamankan didepan parkiran THM Q-Beat Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah. Barang bukti 1 (satu) sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,34 GRAM, 1 (satu) buah buah pireks kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) skop yang terbuat dari sedotan plastik warna pink, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah alat pembersih pireks kaca, 2 (dua) buah bekas potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) lembar tissue. PASAL YG DILANGGAR : Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara yang keempat ada dua orang yang diamankan pada hari Minggu, Tanggal 09 Februari 2020, sekitar Pukul 07.40 Wit. Kedua tersebut insial MA, S.I.KOM Alias F, Dkk (33) dan RM Alias M, (27) berstatus sebagai Napi, dengan tempat kejadian perkara di Rutan Kls II B Ternate Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau. Barang bukti 5 (lima) sachet kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat 6,73 GRAM, 1 (satu) buah batu, Lakban warna hitam bekas lilitan pembungkus Ganja kering. PASAL YG DILANGGAR : Pasal 111 Ayat (1) jo, pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, dari ke lima tersangka masing-masing ada yang dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 111 Ayat (1) jo, pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.