Tidak Ada AD-ART yang Melarang Seorang Anggota DPRD Tak Boleh “Nikah Siri“

Bengkulu69 Dilihat
Ilustrasi.

Mukomuko, redaksimedinas.com – Menyikapi ada salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mukomuko, yang telah Nikah Siri (NS) beberapa bulan yang lalu. Sebut saja berinisial (R), menjelang ujung namanya. Perihal tersebut, ditanggapi oleh ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) anggota DPRD setempat, Hermansyah, M.kom.

Dikatakan Hermansyah, pria yang akrab dengan sapaan nama kecilnya Etok ini, mengatakan. “Tidak ada yang perlu dipermasalahkan, menyangkut persoalan tersebut”, ujarnya Senin (26/2) kemarin, di gedung Dewan.

Menurut dirinya, “perihal NS itu, dihalalkan dalam hukum Islam, katanya. Bukan dirinya mau membela rekan sejawatnya tersebut. Akan tetapi, pernikahan itu sendiri dalam hukum agama Islam, sah-sah saja (tak ada larangan). Seorang pria mapan, berhak untuk menikahi lawan jenisnya, lebih dari satu orang. Tetapi dengan syarat dan ketentuan yang bersangkutan itu bisa berlaku adil terhadap semua Isterinya”, tutur Etok. Pertanyaannya, “bukan Tuhan saja, satu-satunya yang memiliki Keadilan, itu ?”

Lebih lanjut dijelaskannya, NS tersebut tidak dilarang serta diatur, di dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) bagi yang menduduki jabatan sebagai seorang anggota Legislator. Akan tetapi katanya lagi, paling-paling oknum tersebut, mendapatkan semacam hukuman, emosional terhadap sosial lingkungan, untuk beradaptasi.

“Paling tidak mengalami rasa malu lah, dalam batinnya, mungkin. Karena boleh dikatakan, tergolong sedikit jumlah orang-orang, yang berbuat semacam itu. Ini sebagai masukan saja bagi yang lainnya, sebelum mengalaminya. Kalau suka sama suka, mengapa hal itu tidak dilaksanakan secara baik-baik. Yang tidak secara sembunyi-sembunyi, serta mendapatkan restu, dari isteri yang terdahulu”, nasehatnya.

Masih berdasarkan keterangan Etok, diakuinya Ia menyayangkan hal yang demikian itu terjadi, terhadap lembaganya. Perihal itu, secara kode etiknya, memang tak dilarang. Namun, sebagai salah seorang yang notabennya, merupakan figur publik, tak elok perihal semacam itu dilakukan.

“Akan tetapi kalau bisa kita lakukan, tak layak kita berasumsi sepihak saja. Walau memang benar mungkin itu terjadi, Saya tidak mengetahui kebenarannya. Mungkin juga ada, terdapat permasalahan terhadap keluarganya, yang terdahulu. Itu jikalau mungkin, karena tak elok kita masuk kepada ranah privasi, seseorang. Kita gak tahu, permasalahan sebenarnya yang terjadi. Kalapun kita tahu, tak serta tidak pantas kita mencampuri urusan rumah tangga orang lain”, demikian dengan Bijak, memaparkan. (Aris)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.