Tersangka Penyegelan Kantor Desa Senama Nenek, 4 Orang Ditahan 1 Orang Bebas

Kampar, Riau657 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Usai pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kampar kepada 5 warga Desa Senama Nenek dari pagi hingga malam, akhirnya Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat Desa Senama Nenek yang hadir di Polres Kampar.

 

ADVERTISEMENT

Suroto, SH, Tim Tapak Riau, selaku Kuasa Hukum dari masyarakat Desa Senama Nenek menyampaikan, “Satreskrim Polres Kampar melakukan penahanan terhadap 4 orang saudara kita dan 1 orang boleh pulang. Dengan alasan masih punya anak kecil. Bahwa apa yang terjadi pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka, itu menjadi kebanggan kepada kita semua karena kita tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan, bukan karena perkara narkoba, bukan karena maling, tapi karena memperjuangkan apa yang manjadi hak masyarakat. Jadi jangan sampai ada yang merasa berkecil hati, dengan proses kita hadapi pada malam hari ini,” jelasnya.

 

“Kawan – kawan tetap semangat, sebagaimana kordinasi kami dengan Polres Kampar bahwa kita diminta untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk 4 orang tersangka, kami minta para datuk besok dengan pimpinan hadir semua disini,” pintanya.

 

Kemudian setelah disampaikan Suroto, SH, hasil pemeriksaan tersebut, tiba – tiba salah seorang warga menangis histeris sambil mengatakan, “tahan kami pak, tahan kami pak,” ujarnya berulang – ulang kali.

 

Suroto, SH, Tim Tapak Riau selaku pengacara kelima tersangka warga Desa Senama Nenek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pemeriksaan klien kami masyarakat Senama Nenek 5 orang sebagai tersangka melanggar pasal 170. Dalam hal ini dituduh, karena memakukan triplek bertuliskan “Segel” di pintu kantor desa Senama Nenek. Hanya itu persoalannya, tidak ada yang lain – lain. Tidak ada perusakan kaca jendela dan tidak ada yang lain – lain, hanya karena memakukan triplek bertuliskan “Segel” dipintu kantor Desa Senama Nenek. Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka di antara 5 orang itu, 4 orang ditahan. Satu orang dipersilahkan untuk pulang, karena masih ada anaknya yang menyusui. Sesuai kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar tadi, bahwa kami besok diminta untuk memasukan surat permohonan penangguhan penahanan. Besok beliau janji untuk menggelarkan dengan pak Kapolres Kampar,” terang Suroto.

 

Selanjutnya disampaikan Suroto, SH, “sebenarnya hari ini kami sudah masukan permohonan penangguhan penahanan, cuman ternyata tidak dipertimbangkan dan tetap dilakukan penahanan, jadi solusinya adalah besok kami diminta untuk masukan surat permohonan penangguhan penahanan. Kalau kedepannya tetap dimasukan ke dalam sel tahanan, dan apa yang kami mohonkan itu tidak dikabulkan. Tentu kami akan ada upaya hukum secara prosedural, bisa saja mengajukan praperadilan. Atau kami dengan masyarakat Desa Senama Nenek iya akan melakukan aksi di Mapolda Riau, memaksa untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pak Kapolda Riau,” tegas Suroto.

 

Lebih lanjut ditambahkan Suroto, “terkait pasal 170 KUHP itu isinya, melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap barang atau orang. Dalam hal memakukan triplek di kunsen pintu, itu tidak ada kekerasaan yang dilakukan. Karena logikanya, untuk melekatkan triplek di kunsen pintu tentu dengan cara memaku, tidak ada cara yang lain. Tentu tidak disamakan dengan orang memecah atau melempar kaca jendela hingga pecah, dan tidak bisa disamakan orang mendobrak pintu, karena tidak selayaknya kaca jendela dilempar dan pintu didobrak. Dengan cara apalagi memaku triplek itu yang kemudian kami yakin, bahwa unsur itu tidak masuk,” ungkap Suroto.

 

“Polres Kampar memproses perkara ini, itu kewenangan mereka, tapi sebenarnya apakah perkara ini layak atau tidak untuk dinaikan? Menurut saya tidak layak, tidak layak untuk dilaporkan, dan tidak layak untuk diproses. Itu pendapat saya, persoalan kawan – kawan sekarang Polres itu kewenangan mereka,” tutup Suroto.

 

Di tempat terpisah, menyikapi hal tersebut Pj Bupati Kampar, DR. H. Kamsol, MM, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp menyampaikan, Ia bersama dengan Forkompida berharap bisa cari jalan damai.

 

“Nanti saya akan upayakan itu,” ujarnya.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.