Ternyata Ganang Rindarko Adalah Seorang Residivis Kasus Penipuan Investasi dan Pencucian Uang

Jawa Timur555 Dilihat
Ganang Rindarko (pria, 53 th) yang merupakan Komisaris sekaligus merangkap sebagai Manajer Operasional PT QN International Indonesia.

Lumajang, medianasional.id – Ganang Rindarko (pria, 53 th) yang merupakan Komisaris sekaligus merangkap sebagai Manajer Operasional PT QN International Indonesia ternyata pernah tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang pada tahun 2008. Bersama dua orang kawannya, ia berhasil menipu nasabahnya hingga 1,4 Triliun Rupiah.

Saat itu dirinya yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Wahana Bersama Globalindo (WBG), dimana perusahaan ini sempat berjalan melakukan penipuan selama 10 tahun di Indonesia. Ganang akhirnya di vonis oleh hakim selama 11 tahun penjara karena terbukti melakukan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu (20/11/2019).

Namun dari situlah cikal bakal bergabungnya Ganang Rindarko dengan perusahaan QNet di Indonesia, dimana di Rutan Polda Metro Jaya dirinya bertemu dengan Dato Sri Vijay Eswaran yang merupakan Executive Chairman QNet Limited yang berkedudukan di Hongkong. Walau sebenarnya QNet hanyalah anak usaha dari Qi Group yang di jalankan dari Malaysia.

Dato Sri Vijay Eswaran pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian Indonesia berdasarkan red notice dari pemerintah Filipina. Pertemuan tersebutlah yang membuat mereka akrab dan akhirnya setelah keluar dari tahanan, Ganang bergabung dengan QNet Indonesia, dimana Ganang sebagai sentral operasional jalannya QNet di Indonesia. Walaupun posisinya sebagai komisaris, tapi Ganang lah yang menjalankan operasional PT. QNII.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang menyatakan bahwa “Dari penelusuran jejak digital dapat di temukan nama Ganang Rindarko sebagai residivis Tindak Pidana Pencucian Uang, tindak pidana perbankan, penipuan, dan penggelapan. Pada saat itu Ganang dan beberapa kawannya membentuk perusahaan WBG yang menghimpun dana dari masyarakat” ujar Arsal Lulusan S3 hukum bisnis universitas Padjajaran Bandung.

“Seperti diketahui, Ganang bersama dua rekannya di seret ke meja hijau karena dianggap ‘menipu’ nasabahnya. WBG yang didirikan sejak tahun 1997 ternyata melakukan usaha penghimpunan dana dari masyarakat dengan 2 model produk investasi yang menggiurkan. Pada tahun 2007 WBG telah memiliki nasabah sekitar 4000 nasabah dari berbagai kalangan, Ada dari kalangan artis, politisi bahkan dari pengacara kondang. Dalam 10 tahun aksinya WBG meraup dana sampai Rp 1,4 Trilliun. WBG dalam memasarkan produknya memberikan bunga sampai 2 % per bulan dalam mata uang dollar. Mereka mengatakan bekerjasama dengan perusahaan Dressel Lumited di luar negeri untuk mengelola uang yang investor tanamkan” imbuh Arsal.

“Jadi ternyata bapak Ganang tidak asing lagi bekerja dalam bidang penipuan investasi. Bapak Ganang ternyata sudah sangat lihai memanipulasi sistem hukum yang ada di Indonesia sehingga mampu bertahan puluhan tahun tanpa mudah tercium oleh aparat hukum” tutup Arsal yang menghabiskan masa kecilnya di Kalosi Enrekang, Sulawesi Selatan ini.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.