Terlibat Narkoba, Tiga Warga Diringkus Polisi

Mukomuko89 Dilihat

Dua Kasus Sabu dan Satu Ganja

Mukomuko, Medianasional.id – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kembali meringkus sebanyak tiga orang warga lantaran terlibat narkoba.
Dua orang diantaranya terlibat kasus sabu-sabu, dan satu orang lainnya terlibat kasus ganja. Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU. Teguh Budiyanto, SE,
didampingi KBO Reskrim, IPDA, Joni Aljufri, SH dalam press releasenya, di Aula Mapolres Mukomuko, Rabu (3/3) kemarin menjelaska, untuk dua orang pelaku yang terlibat kasus narkoba jenis sabu diantaranya, inisial AM 40 tahun warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami, dan
FN 18 tahun warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. Sedangan satu
orang pelaku yang terlibat narkoba jenis ganja yaitu, inisial TK 25 tahun warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Kasat menjelaskan, untuk pelaku inisial AM, ditangkap pada Jumat (26/2) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan lintas Bengkulu – Padang, tepatnya di
Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh.

Saat ditangkap, pelaku ini sedang mengambil sabu di dalam gorong-gorong pinggir jalan di Desa Air Buluh. Dari tangan pelaku, didapati 1 paket paket kecil sabu yang dubungkus plastik bening dimasukkan dalam tisu dan dimasukkan dalam botol aqua.

“Dari pengakuan pelaku ini, sabu didapat dari seseorang yang dihubungi melalui hand phon (HP). Pelaku akhirnya digelandang ke Polres Mukomuko berikut barang bukti berupa 1 peket kecil sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol B 6427 BMX, dan 1 buah HP merk Mitto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 – 12 tahun,” tegas Kasat.

Ditambahkan Kasat, setelah AM ditangkap, jajaran Sat Res Narkoba Polres Mukomuko kembali meringkus inisial FN pada hari Selasa (2/3) sekitar 02.30 WIB dini hari di rumah milik pelaku di Desa Tunggang. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 paket kecil sabu di halaman rumah milik pelaku. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik bening.

“Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP merk Vivo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

Sedangkan satu orang pelaku yang terlibat kasus ganja inisial TK, ditangkap pada hari Minggu (28/2) sekitar pukul 21.15 WIB malam di belakang Hotel Davis Ananda, Desa Ujung Padang Kecamatan Kota
Mukomuko. Dari tangan pelaku, didapati sebanyak 6 paket ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi kemudian dibungkus kembali plastik asoy warna putih.

“Sebanyak 6 paket ganja kering itu diselipkan dalam pinggang celana jeans warna hitam. Pelaku inisial TK kita jerat dengan Pasal 111 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 4 – 12 tahun. Dan hingga sekarang ini, ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Untuk mengetahui asal barang dan para gembong, penyidik masih melakukan pengembangan
perkara,” demikian Kasat. (want)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.