Terlibat Cekcok di Jalan, Pria Asal Pamekasan Bacok Warga Indramayu dengan Celurit

Indramayu404 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sore, kini resmi masuk ke ranah hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu telah menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka.
.
Kapolres Indramayu melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, insiden berdarah ini dipicu oleh kesalahpahaman di jalan raya. Peristiwa bermula saat korban, R (38), sempat mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku setelah keduanya saling berpapasan.
.
Perselisihan tersebut berlanjut ketika keduanya bertemu di sebuah warung. Di lokasi itulah korban dan pelaku terlibat cekcok mulut hingga saling dorong. Meski sempat dilerai oleh warga sekitar, emosi pelaku M tampaknya sudah menyulut. Ia kemudian mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit dan langsung mengejar korban.
.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku mengayunkan celuritnya sebanyak dua kali. Ayunan pertama sempat meleset, namun ayunan kedua telak mengenai pantat sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka robek yang cukup serius. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan saat ini tengah menjalani masa pemulihan di rumahnya.
.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi guna mendalami kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya sebilah celurit yang digunakan pelaku, celana korban yang robek, serta rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
.
AKP Muchammad Arwin Bachar memastikan bahwa tersangka M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, menyikapi latar belakang wilayah asal pelaku dan korban, pihak kepolisian mengimbau keras agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang liar. Warga juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
.
“Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami meminta masyarakat untuk tidak bersikap provokatif dan jangan membawa permasalahan pribadi ini ke ranah Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Kita semua harus tetap menjaga persatuan dalam wadah NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegas AKP Muchammad Arwin Bachar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses