
Cilacap, redaksimedinas.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cilacap kesulitan menjaring Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018. Sebab dari sekian pendaftar, sebagian besar tidak memenuhi syarat. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih belum ada pendaftar yang memenuhi syarat, maka banyak desa yang tidak memiliki PPL.
“Ada beberapa desa yang pendafatrannya minim. Desa Jatinegara Kecamatan Cimanggu bahkan kosong sama sekali. Totalnya ada 456, dengan estimasi tiap desa hanya 2 atau 1 orang pendaftar”, kata Ketua Panwaslu Cilacap, Miftah Nuryanto didampingi Komisioner Divisi SDM, Erina Hastuti, Jumat (5/1/2017).
Dijelaskan, rekrutmen PPL Pilgub kali ini menemui banyak kendala. Sebab berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, rekrutmen PPL berbeda dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurut Erina, persoalan terbesar adalah banyaknya persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh para pelamar. Antara lain batasan usia dan tingkat pendidikan.
Beberapa persyaratan menjadi PPL antara lain berusia minimal 25 tahun, dan pendidikan minimal SMA. Kendala lainnya, guru yang telah memiliki NUPTK dan mengantongi sertifikasi kini tidak diperbolehkan merangkap menjadi PPL. Padahal saat ini rekrutmen PPL telah memasuki tahapan wawancara yang dilaksanakan hingga 9 Januari.
“Mestinya ada 284 PPL yang nantinya bertugas di tiap desa. Kalau nanti tanggal 10 tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka kita kosong. Memang ada instruksi untuk menunjuk langsung, tapi nanti kita menunggu dari pusat”, jelasnya.(Ec/humas)





