Terkait Peristiwa Misteri Meninggalnya Supir Bupati, Polres Lampura Akan Lakukan Penyelidikan

Lampung Utara Lampung Utara | redaksimedinas.com-  Kepolisian resort Lampung Utara, akan melakukan penyelidikan dan mendalami kasus Yogi Andhika, supir Bupati Lampura yang diduga tewas setelah dianiaya oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya. Rabu (21/3/18).

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana membenarkan kedatangan Riza Hamim kuasa hukum untuk mendampingi Fitria Hartati (56) Ibu kandung Yogi Andhika guna melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yogi tewas.

ADVERTISEMENT

“Benar kemarin ada yang datang ke Mapolres untuk menyampaikan aduan. Terkait dugaan Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” kata Eka Mulyana. Rabu (21/3/2018).

Mengingat  Peristiwa yang terjadi sudah cukup lama terang Eka Mulyana, siapa pelakunya pun belum diketahui, bahkan laporannya juga baru kemarin, tentunya pihak kami terlebih dahulu akan membentuk Tim guna lakukan penyelidikan (pendalaman) terkait peristiwa ini.

“Kejadiannya kan sudah lumayan lama sekitar 7 (tujuh) bulan yang lampau. Sedangkan, laporannya baru dilakukan pihak korban kemarin, tentunya kita gak mau gegabah untuk menuduh siapa pelaku maupun dalang dari kasus pembunuhan tersebut yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia seraya menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mencari kebenaran atas kasus tersebut.

Baca juga : Misteri Terbunuhnya Sopir Bupati Lampura Non Aktif Agung

“Dalam Lidik terhadap kasus ini tentunya cukup makan waktu lama. Pasalnya, kita sudah menerima laporan peristiwa pembunuhan, tetapi tidak memiliki saksi apalagi tersangkanya belum ada. Untuk itulah pihak kami (kepolisian) akan mendalami dahulu sejauh mana kebenaran peristiwa tersebut,”Paparnya.

Sebelumnya (selasa.20/03/18) kemarin keluarga almarhum Yogi Andhika, beserta kuasa hukumnya telah mendatangi Polres Lampung Utara, guna melaporkan dugaan Tindak pidana Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan bukti laporan Dasar : LP / 237 / III/ Polda Lampung / Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018.(Ef/HS/Qin).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.