Terkait Penutupan Paksa UMK Tirta Mulia Decoco oleh Beberapa Orang Oknum Ormas IPK Tapung, Polres Kampar Ambil Tindakan Tegas

Kampar, Riau48 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Senin (5/10/2020), terkait adanya dugaan penutupan paksa Perusahaan UMK Tirta Mulia Decoco di Desa Karya Indah oleh beberapa orang oknum Ormas IPK (Ikatan Pemuda Karya) Cabang Tapung, Jajaran Polres Kampar Minggu malam (4/10/2020) telah melakukan tindakan dengan mengamankan 3 orang anggota Ormas IPK Tapung tersebut.

 

ADVERTISEMENT

Ketiga orang anggota IPK Cabang Tapung yang diamankan Satreskrim Polres Kampar ini adalah inisial JM selaku Ketua PAC IPK Cabang Tapung, DS Wakil Sekjend PAC IPK Tapung dan inisial AS Wakil Satgas PAC IPK Tapung.

 

Kemudian terhadap ketiga orang ini telah dilakukan pemeriksaan, terkait tindakannya melakukan dugaan penutupan secara paksa perusahaan UMK Tirta Mulia Decoco yang berlokasi di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Bery Juana Putra, S.I.K, bahwa ketiga terperiksa ini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dan akan dilakukan penahanan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa ketiga anggota Ormas IPK Cabang Tapung ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

 

Selanjutnya pada kesempatan ini, Kapolres Kampar juga menghimbau kepada pihak manapun untuk tidak melakukan tindakan premanisme, karena negara kita adalah negara hukum. Maka untuk itu, janganlah melakukan cara – cara yang bertentangan hukum yang berlaku,” ungkap AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.