Terkait Dugaan SPJ Fiktif, Aliansi Rakyat Bersatu Sampaikan Tuntutan Kepada Kadisdukcapil Kampar

Kampar, Riau191 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait pemberitaan di medianasional.id berjudul “Pencairan Dana Pemeliharaan Kantor Disdukcapil Kampar Diduga Gunakan SPJ Fiktif” pada Senin (26 April 2021), akhirnya mendapat tanggapan keras dari Aliansi Rakyat Bersatu Kabupaten Kampar.

Menurut pantauan wartawan medianasional.id di lapangan pada Kamis siang (29/04/21), Aliansi Rakyat Bersatu Kabupaten Kampar melakukan aksi damai di depan kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar, Muslim, S.Sos.

Adapun tuntutan dari Aliansi Rakyat Bersatu Kabupaten Kampar tersebut yaitu :

1. Meminta kepada yang terhormat bapak Kadis Disdukcapil Kabupaten Kampar untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online, yang mana bapak mengatakan sumber dana yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin berkala gedung kantor Disdukcapil (Rehab Ruangan Pelayanan) adalah dana talangan, sedangkan di meja pelayanan tertera APBD-P tahun 2020.

2. Meminta kepada yang terhormat bapak Kadis Dukcapil Kabupaten Kampar untuk menjelaskan kontrak kerja pelaksanaan rehap ruangan pelayanan untuk melihat CV apa yang mengerjakan kegiatan rehab ruangan pelayanan tersebut.

3. Meminta kepada yang terhormat bapak Kadis Dukcapil Kabupaten Kampar untuk mundur dari jabatan, karena tidak transparan mengelola keuangan negara (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020) pada kasus kegiatan pemeliharaan rutin berkala gedung kantor Disdukcapil (Rehap Ruangan Pelayanan).

4. Meminta kepada yang terhormat bapak Kadis Dukcapil Kabupaten Kampar untuk mundur dari jabatan, karena adanya indikasi bapak berbohong dalam memberikan informasi sumber dana yang digunakan kepada salah satu media.

5. Meminta kepada yang terhormat bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar untuk menjelaskan apakah ada regulasi terbaru kegiatan yang dananya bersumber dari APBD-P tahun 2020 boleh dilaksanakan di tahun 2021.

6. Meminta kepada yang terhormat bapak Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar untuk melakukan audit secepatnya, terkait kasus kegiatan pemeliharaan rutin berkala gedung kantor Disdukcapil (Rehab Ruangan Pelayanan) yang dananya bersumber dari APBD-P tahun 2020, akan tetapi baru dilaksanakan ditahun 2021 perkiraan bulan April. Sehingga di dalam pelaporan untuk pencairan dana terindikasi melakukan surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar menjawab bebeberapa tuntutan Aliansi Rakyat Bersatu Kabupaten Kampar dengan mengatakan, sama – sama kita klarifikasi berita yang beredar beberapa hari yang lalu. Itu memang beritanya benar dapat kita baca, yang perlu kita klarifikasi yang pertama tentang rehab gedung. Untuk rehab kantor ini kita lakukan dalam pembenahan – pembenahan untuk peningkatan pelayanan, yang sediakalanya dimulai diawal tahun,” ungkapnya.

“Namun karena situasi dalam hal kita dilanda oleh Covid, dari sisip – sisip biaya pemeliharaan kantor itu dana bersumber dari APBD perubahan. Dananya sudah jelas tahun 2020, kita mulai di 2020. Namun dalam perjalanan kita sama – sama menyadari, bahwa kantor pelayanan Dukcapil ini adalah kantor pelayanan publik yang ruangan tunggu itu adalah ruangan tempat masyarakat menunggu pelayanan,” jelas Muslim S.Sos.

“Makanya terganggu pekerjaan pelayanan tersebut, sehingga sampai diakhir Desember 2020 belum selesai. Dan itu sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan yang mendesak, umpanya sebelumnya untuk kaca pembatas tidak ada. Itu kita adakan, mengingat suasana dalam keadaan covid. Itu wajib, kalau tidak diadakan di kwatirkan baik itu karyawan maupun masyarakat yang berurusan kita tidak tahu orang yang terkena atau terpapar covid. Maka kita harus mengadakan kaca atrelit untuk membatas, inilah menyebabkan keterlambatan.

 

Kemudian untuk kontrak dengan CV Insan Perkasa itu sudah ditetapkan berjanji sesuai dengan ketentuan. Hanya saja bahan yang kurang, makanya terjadi keterlambatan – keterlambatan. Dalam ketentuan fisik tidak ada yang menyalahi. Sementara untuk mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas, karena dianggap tidak transparan. Saya rasa untuk transparan siapa saja bisa melihat kondisi DPA dan keuangan melalui google, yang ada di Kabupaten Kampar, tidak ada yang tersembunyi. Kemudian untuk mengundurkan diri dari jabatan, itu adalah kewenangan pimpinan. Kalau bagi saya jabatan itu adalah amanah, besok pagi bisa diberhentikan oleh pimpinan,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar.

 

Reporter : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.