Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejari Pemalang

Kuningan, Pemalang118 Dilihat

Pemalang, medianasional.id – Untuk ke dua kalinya intel Kejaksaan Negeri Pemalang, mendatangi balai desa Simpur, dalam rangka menindak lanjuti laporan warga terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Pemdes Simpur.

Untung (pelapor), mengaku sangat mengapresiasi tindakan Kejari Pemalang, terhadap tindakan Kejari Pemalang setiap menerima laporan dari masyarakat.

Pasalnya semenjak dilaporkanya kasus tersebut setidaknya, Pihak Kejari Pemalang sudah dua kali mendatangi Balai desa Simpur untuk meminta keterangan kepada pihak terlapor, yakni Pemdes Simpur.

“Saya sebagai pelapor sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pemalang atas respon cepat dalam menindak lanjuti setiap laporan publik. Itu bukti bahwa kejari Pemalang, sudah memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang dilakukan oleh masyarakat”, kata Untung.

Lebih lanjut, Untung mengaku pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan dasar adanya informasi serta kondisi di lapangan sebagai berikut :

1. Kepala Desa Simpur dalan pembelian alat berat baby roller, tidak melalui musyawarah dengan BPD sebagai wakil masyarakat, pembelian alat tersebut dalam kondisi bekas, dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, dalam pembelian alat tersebut kepala desa tidak melibatkan TPK maupun PPKD (TA 2019). Tapi dialihkan tanpa melalui musyawarah dengan BPD pagu anggaran Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).

2. Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPKD) Tahun Anggaran 2019 tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana kewajibanya. Nyatanya dalam kegiatan Pengadaan barang/jasa pembelian alat berat Baby Roller dilakukan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa.

3. Persentase Pajak yang ditarik, atas nama atau oleh Pemerintah Desa Simpur dalam hal ini oleh Sekdes dan Kaur Keuangan dari nilai anggaran pada setiap Paket Pekerjaan Pembangunan di Desa Simpur periode 2020 mencapai 18% bahkan ada yang sampai 29%. Sebagai contoh kegiatan Pembangunan Rabat Beton di Dusun Cengis pagu Anggaran Rp 57 juta yang dibayarkan pada TPK oleh Bendahara hanya Rp 40 juta dan hal tersebut diketahui oleh Sekretaris Desa.

4. Ada dugaan korupsi dipaket Pekerjaan Pengaspalan Jalan di RT 08/02 Dusun Mrica Desa Simpur yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, Pekerjaan tersebut diborongkan pada pihak ketiga tanpa melalui PBJ yang benar, karena TPK tidak difungsikan sesuai dengan tugasnya sebagai TPK, paket pokerjaan tersebut langsung dipegang oleh Kepala Desa dan diborongkan pada pihak ke tiga senilai Rp 70.000/meter dan Volume Pekerjaan tersebut kurang lebih 1800 meter jumlah yang dibayarkan berdasarkan keterangan pihak pemborong yaitu bpk Daklan sebesar Rp 126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah) dari pagu anggaran Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) jadi masih ada anggaran yang tidak di gunakan sebesar Rp 74.000,000,- (Tujuh puluh empat juta rupiah), belum dikurangi PPn/PPh .

5. Kepala Desa Simpur dan Aparatur Pemerintah Desa Simpur diduga menerima fee dari paket Pekerjaan Pengaspalan di Dusun Barong sebesar Rp 4.000.0000,-(Empat juta rupiah)berdasarkan kesaksian ketua TPK, kronologi. berdasarkan keterangan dari ketua TPK Cahyono pada hari sabtu tanggal 19 Desember tahun 2020 tempat di Balai Desa Simpur. Cahyono, Adi, hari sabtu siang diundang ke Balai Desa Simpur untuk menyaksikan pembayaran pelunasan kepada Yudi selaku rekanan paket pekerjaan pengaspalan Dusun Barong setelah menerima pembayaran pengaspalan pihak pemborong memberi fee yang diterima langsung oleh Kepala Desa Simpur bapak Poniman sebasar Rp 4.000.000, (Empat juta rupiah).

Sementara itu YD (rekanan) yang namanya juga dicatut dalam pelaporan tersebut membenarkan pihaknya di catutnamanya dalam pelaporan dugaan pemberian fee.

“Ya tadi kami sudah di periksa dan pertanyaanya juga normatif kok, saya di tanya soal prosedur pengadaan barang dan rekanan ya juga sudah benar. Kalo soal fee, ya kita memang kasih uang ke pak kades Rp 4 juta , tapi itu bukan fee,” ujar YD saat ditemui di balai desa Simpur. (Faozan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.