Terindikasi Korupsi Anggaran DPK Kecamatan Moti, DPC GPM TERNATE Bakal Lapor Ke Kejari Ternate

Logo Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate

Medianasional.id

Ternate – Dewan pimpinan cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate Berjanji bakal melaporkan secara resmi atas dugaan dan indikasi terjadinya praktek tindak pidana korupsi atas anggaran Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) di beberapa kelurahan Kecamatam Pulau Moti Kota Ternate di Kejaksaan Negeri kota Ternate, Kamis (6/5/2021).

Ketua bidang Advokasi Rakyat dan Penindakan DPC GPM Ternate Azis Abubakar mengatakan, hal tersebut terdapat dalam alokasi Dana pembangunan kelurahan tahun anggaran 2020, Dan Kecamatan Pulau Moti dalam pengelolaan anggaran Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) masih amburadul di beberapa kelurahan. Sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut menjadi temuan dengan dugaan penyalahgunaan dan Penggelapan atas anggaran tersebut.

Sementara untuk Data dari dokumen yang dikantongi DPC GPM Kota Ternate adalah anggaran DPK, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. “setidaknya ada 6 kelurahan yang di rekomendasikan oleh BPK atas temuan paket proyek fisik, yaitu Kelurahan tafamutu, kelurahan Takofi, kelurahan Moti kota, kelurahan Tadenas, Kelurahan figur, dan total temuan dari 5 kelurahan tersebut kurang lebih Rp. 109 Juta lebih,” Ucap Azis.

Lajut dia, terdapat tiga kelurahan di Kecamatan Pulau Moti yang di duga kuat belum menyetor pajak ke kas daerah yaitu Kelurahan tafaga senilai Rp. 9. 136. 363. 00, Kelurahan Takofi senilai Rp. 7. 131. 295. 00, dan kelurahan Tafamutu senilai Rp. 10. 123. 090. 00 dan total senilai Rp. 26. 390. 748. 00.

“Jika sesuai mekanisme deadline waktu 60 hari untuk pengembalian temuan tersebut ke kas daerah, tetapi tidak serta merta menghilangkan perbuatan pidana dalam hal ini dugaan untuk memperkaya diri atas alokasi anggaran DPK ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Azis juga menambahkan dalam kajian kritis secara organisasi/kelembagaan, tentunya dalam kajian berdasarkan pasal 2, pasal 3 BAB II Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah secara jelas dan tegas menyebutkan atas perbuatan tindak pidana korupsi atas nama jabatan dan kewenangan.

Olehnya itu, secara institusi pihaknya akan melaporkan ke Kejari Kota Ternate atas dugaan dan indikasi, agar para kepala-kepala kelurahan tersebut di panggil dan periksa untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan masalah ini. Serta meminta sekaligus memberikan desakan kepada walikota Ternate agar mengevaluasi dan mencopot 6 kepala kelurahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.