Lampung Utara, Medianasional.id
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie.R, S.H menerangkan bahwa telah dilakukan penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika warga desa Padang Ratu kecamatan Sungkai Utara pada Jum,at kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, ketika dihubungi awak media via Telepon, Sabtu (21/03/2020)
” Benar telah kami amankan, terduga penyalahgunaan Narkotika inisial FR, 25 th berdasarkan pengembangan dari tsk sebelumnya” jelas Arjon Syafrie
Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa 8 paket sabu ukuran kecil, 1 unit Hp Samsung, 9 bendel plastik klip, Uang tunai Rp.1.010.000, 3 buah korek Api, buku Nota Bon, dan Dompet warna Coklat. Pada saat dilakukan penangkapan (20/03/2020), tersangka berada di salah satu rumah DPO, pelaku sempat melarikan diri namun dapat diamankan.
Sebelumnya juga telah diamankan, RS 25th warga desa Padang Ratu Sungkai Utara dengan kasus yang sama, setelah dilakukan pengembangan Polsek Sungkai Selatan berserta Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penangkapan tersangka tersebut
Saat ini pelaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan, adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan : Hendra