Terciduk, Konsumsi Sabu Pasutri Oknum ASN di Bukit Kemuning Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri oknum Aparatur Sipil Negara saat diperiksa polisi. Kamis (29/11) foto : ist. (medianasional.id/Deri)

Lampung Utara | medianasional.id- Pasangan suami istri (pasutri) Dede Kurniawan, (35), dan Ice Maria Sari, warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu malam, (28/11), sekira pukul 20.30 WIB, diamankan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, di kediamannya.

Pasutri yang diketahui juga berprofesi sebagai guru ini diduga kuat telah menyalahgunakan dan dengan sengaja menyimpan narkotika jenis shabu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, keduanya diamankan dengan dasar pengaduan masyarakat yang dituangkan dalam LP / 1220 – A / XI / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.

“Pasutri ini diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lampura bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan perilaku keduanya,” terang Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Kamis, (29/11).

Ditergkannya, penangkapan kedua pasutri ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Direktorat Narkoba Polda Lampung yang diteruskan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

“Masyarakat Bukit Kemuning yang mengetahui aktifitas di kediaman keduanya merasa sangat resah. Disinyalir, kediaman pasutri ini sering dijadikan tempat untuk pesta shabu,” terang Andri Gustami lebih lanjut.

Mendapati adanya pengaduan tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan bukti kuat guna melakukan penangkapan atas keduanya.

“Saat ditangkap di kediamanya dan dilakukan penggeledahan, jajaran Satresnarkoba menemukan barang bukti yang ada di kamar utama terletak di lantai I dan di kamar tidur di lantai dua,” urainya.

Barang bukti yang diamankan dari kamar utama di lantai I, berupa satu buah bong, tiga pirek kaca, dua tutup bong, dua buah centong, empat plastik klip bekas shabu habis pakai, tiga korek api gas.

Untuk di kamar tidur lantai II ditemukan barang bukti berupa dua korek api gas, lima plastik klip bekas shabu, satu jarum, tiga buah centong, empat buah pipet, dan satu pirek kaca.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.