Aceh, medianasional.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan salah seorang Komisioner Panwaslih Aceh karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Rabu (27/02/2019).
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang DKPP Dalam putusan Nomor 249/DKPP-PKE-VII/2018 yang dibacakan dalam sidang, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan para pengadu dan menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada Zuraida Alwi dari anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh sejak putusan dibacakan.
Dugaan pelanggaran tersebut berawal dari laporan pengaduan Jufrijal salah seorang peserta tes calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Aceh. Dalam pengaduannya Jufrizal mengungkapkan Zuraida Alwi meminta uang sebanyak Rp 40 juta, jika yang bersangkutan ingin diluluskan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Reporter : Teuku Saifullah
Editor : Dian