INDRAMAYU, medianasional.id – Menindaklanjuti instruksi tegas Bupati Indramayu Lucky Hakim, aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri menggelar operasi pemberantasan minuman keras (miras) secara massal di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu (21/8/2026) malam.
.
Langkah represif ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol (Mihol) di Kabupaten Indramayu. Operasi ini menyasar sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi penjualan dan gudang penyimpanan minuman haram tersebut.
.
Berdasarkan pantauan lapangan, razia serentak dipimpin langsung oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat. Operasi penyisiran dilakukan secara masif mulai dari Kecamatan Jatibarang, Lohbener, Sliyeg, hingga wilayah Kecamatan Patrol.
.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat. Pasalnya, konsumsi alkohol dinilai menjadi salah satu pemicu utama hilangnya kesadaran yang berujung pada tindakan kejahatan.
.
Dukungan Penuh dari Warga
Langkah respons cepat pihak berwenang ini mendapat apresiasi positif dari elemen masyarakat. Warga berharap operasi serupa terus berjalan secara konsisten agar ruang gerak peredaran miras semakin mempersempit.
“Kami sangat mendukung langkah Bupati untuk memerangi miras. Keberadaannya selama ini hanya meresahkan dan tidak ada manfaatnya sama sekali,” ujar Asep (35), salah seorang warga Kecamatan Jatibarang.
.
Asep menambahkan, masyarakat mendambakan lingkungan yang damai dan aman. Penertiban ini diharapkan mampu mewujudkan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong) yang nyata di tengah kehidupan warga.






