
Supiori, medianasional.id- Guna menegakkan disiplin para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Supiori sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Supiori nomor :100/315 tentang pelaksanaan waktu masuk, dan pulang kantor.
Untuk itu, Pemkab Supiori melalui Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menggelar razia bagi ASN di portal pintu masuk jembatan kembar, Supiori, Papua, Selasa (16/11/2021) pagi.

Informasi yang diterima media ini,sejumlah ASN kedapatan terlambat masuk kantor diatas pukul 08: 00 waktu setempat, dan petugas Satpol PP daerah setempat tegas untuk memulangkan ASN yang tidak disiplin.
Menurut Kabid Linmas Satpol PP kabupaten Supiori Herman Mamoribo,SH selaku penanggung jawab Razia tersebut, bahwa pihaknya (Satpol PP Red) melakukan hal itu guna menegakkan disiplin berdasarkan SE Bupati supiori nomor :100/315 tentang pelaksanaan waktu masuk dan pulang kantor di lingkungan pemerintah kabupaten Supiori.

“Kami telah memulangkan 45 ASN yang berasal dari sejimlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata Kabid Linmas.
“Bahwa dalam menegakkan Surat edaran Bupati supiori, Satpol PP tidak memandang bulu karena terbukti pernah memulangkan seorang pejabat termasuk kasatnya pun pernah di suruh pulang karena terlambat masuk kantor,” tegas Kabid Linmas. (Red)
Sumber : Satpol PP Kabupaten Supiori.






