
TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) pada tahun 2020 ini menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), dari Rp4,5 miliar pada tahun 2019 lalu menjadi Rp5,5 miliar.
Kenaikan ini tentu mempertimbangkan realisasi target tahun sebelumnya, serta melihat potensi pajak yang ada di daerah setempat.
Nakoda, SH.,MH, Kepala BPPRD, Melalui Umi Kalsum, SE, MM, Kabid Pendaftaran, Perhitungan, dan Penetapan pada BPPRD Kabupaten Tubaba mengatakan, pihaknya akan bekerja maksimal guna mendorong target tersebut adar dapat tercapai. Oleh sebab itu, di awal tahun ini BPPRD mulai melakukan pemutakhiran data sebelum nantinya akan dilakukan penetapan pajak.
“SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ditargetkan terbit Februari ini, baru setelah itu diserahkan ke kecamatan dan Tiyuh/Desa yang ada diKabupaten Tubaba,”ungkapnya didampingi Yosep Suko, SE, MM, Kasi Pendaftaran dan Penetapan PBB dan BPHTB saat berbincang-bincang dituqng kerjanya, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 11.30 Wib
Dilanjutkannya, Selain menetapkan objek pajak yang memang sudah terdaftar dan melakukan pemutakhiran secara bertahap, BPPRD juga mendaftar usulan dari masyarakat baik yang diusulkan sendiri oleh calon wajib pajak maupun melalui Pemerintah tiyuh.
“Berdasarkan data yang ada, objek PBB-P2 di Tubaba ada sebanyak 121 ribu objek pajak tersebar di 9 kecamatan se-Tubaba,”jelasnya.
Kemudian, Tabahnya, sosialisasi juga akan dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mengoptimalkan realisasi PBB-P2 tahun ini, mengingat PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama PAD Tubaba.”Melalui kecamatan dan pemerintah tiyuh, kami akan terus mendorong agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Kita berharap target yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai 100 persen,”tandasnya.
Disatu sisi, Pemkab Tubaba juga mengapresiasi semua pihak yang memiliki kesadaran tinggi dengan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Sebab, membayar pajak adalah salah satu wujud peran aktif masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan yang tengah dilakukan Pemkab Tubaba dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah setempat.
Laporan : Hadi/Dian






