Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Raperda Tentang Penanggulangan HIV Dengan Dinas Kesehatan

Gorontalo146 Dilihat

Gorontalo Limboto, Medianasional.id- Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo melalui Komisi III membahas Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan HIV yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD melalui Dinas Kesehatan diruang kerja Kantor DPRD (03/02/2020).

ADVERTISEMENT

Hendra R. Abdul dalam rapat pembahasan Raperda Penanggulangan HIV dengan Dinas Kesehatan Kab. Gorontalo Ranperda ini sangat berkaitan langsung dengan kesehatan karena disitu ada penanganan, tetapi apakah bisa penanggulangan HIV Aids bukan sekedar pembagian alat kontrasepsi samata, tapi lebih dari itu.

Sehingga tidak ada ekspektasi dimasyarakat bahwa kita melegalkan perbuatan ini seks bebas, jika materi Ranperda ini lebih dari yang kita inginkan, maka kita akan kaji bersama lebih dalam lagi.

Kita tidak bisa memerintahkan lembaga atau orang lain dengan Perda ini, hanya untuk mempersiapkan alat kontrasepsi karena bagi kami, kalau berhubungan seks bebas dilarang ya harus dilarang.

Saya berharap isi Ranperda tersebut lebih fokus terhadap pendeteksian penyakit, karena menurutnya yang punya penyakit HIV tidak akan mau dan malu melaporkan bahwa dirinya terjangkit HIV Aids.

Sehingga harus ada metode yang diatur dalam Ranperda ini untuk mendeteksi penyakit yang tidak ada obatnya ini, kami meminta satgas yang akan dibentuk nanti tugasnya bukan hanya mengamankan tapi mampu mendeteksi siapa saja yang terindikasi.

“Penyakit ini kalau kita tidak tekan secara signifikan maka kita tidak akan bisa mengetahui seberapa jauh penyebarannya di daerah ini. HIV Aids ini secara moral orang merasa malu mengungkapkan dirinya terkena penyakit tersebut. Sehingga bagaiman kita mereferensikan hal itu” jelas Hendra.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Rony Sampir dalam penyampaianya penularan HIV Aids sangat banyak, diantaranya melalui lendir, cairan darah dan lain sebagainya.

Sebelumnya pembagian alat kontrasepsi adalah langkah awal meminimalisir penyebarannya dan itu juga telah dihentikan oleh kementrian karena ada pro kontra. Raperda kita adalah mendeteksi tempat tempat berisiko, seperti tempat karaoke, asrama, salon, itu kita lakukan pemeriksaan.

Kita melakukan itu dalam rangka pencegahan dini, kita juga akan melakukan kerjasama dengan puskesmas untuk mendeteksi gejala awal, jika ada yang terdeteksi positif kita akan datangi dan dibujuk untuk dirawat diruang isolasi bersama teman teman yang terkapar oleh virus HIV Aids.

“Program awal pemerintah adalah jangan mendiskriminasi mereka yang terkena penyakit HIV, memang mereka malu mengakuinya dan itu yang menyebabkan penyebarannya sangat signifikan, sehingga dengan aturan ini kita akan lakukan pencegahan dengan cara penemuan dini agar penyebarannya bisa kita tekan,” kata Kadis.

Reporter : Rahim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.