Tangis Haru Nurhasanah Pecah Setelah Divonis Bebas Murni oleh PN Jakarta Selatan

Jakarta181 Dilihat

Nurhasanah (tengah) dan tim penasihat hukum usai persidangan/Ist

Nurhasanah (tengah) dan tim penasihat hukum usai persidangan.

Tangis haru tak terbendung lagi, bagaimana tidak. Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (BPA AJBB) 1912 Nurhasanah akhirnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/1).

ADVERTISEMENT

Hj Nurhasanah, SH. MH nampak didampingi penasehat Hukum diantaranya Zul Armain Aziz, S.H., M.H., Wiwik Handayani, S.H., M.H. ; Andrian Bayu Kurniawan, S.H., M.H. ; Kassabella V. Justitia Satyo, S.H.

“Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”, ujar Zul Armain Aziz,S.H., M.H.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021 lalu. Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Bahwa Klien kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei dianggap melanggar ketentuan Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan tuduhan tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan, dimana Jaksa Penuntut Umum mendudukkan Klien Kami Hj. NURHASANAH, S.H., M.H. binti H. Ahmad Safei sebagai Terdakwa yang terdaftar dalam Register Perkara Pidana No. 581/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL dan mendakwa Klien Kami Hj. NURHASANAH, S.H., M.H. binti H. Ahmad Safei dalam Surat Dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-98/JKTSL/06/2021 tertanggal 29 Juni 2021 sebagai berikut : a) Dakwaan Primair menyebutkan :
“— Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”
b) Dakwaan Subsidair menyebutkan :
“–Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Juncto.” terang Zul Armain Aziz, SH., MH.

Bahwa selama persidangan, apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Klien Kami Hj. NURHASANAH, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei tidak dapat dibuktikan, hal tersebut diperkuat oleh Keterangan saksi-saksi dan Ahli baik yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Klien Kami Hj. NURHASANAH, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei. Klien Kami Hj. NURHASANAH, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei juga selaku Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 telah melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Surat Perintah Tertulis No. S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 sesuai dengan kapasitas Klien Kami,” lanjutnya.

Bahwa merujuk pula dari pertimbangan Hakim Pemeriksa Perkara a quo dalam putusannya, yang mana AJB Bumiputera 1912 berbentuk korporasi dan tunduk kepada Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 sehingga pertanggungjawabannya tidak hanya dimintakan kepada Klien Kami (perseorangan) melainkan harus kolektif kolegial.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,” tutupnya. (red)

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.