Tanggung Jawab Pengelolaan Kebun Kas Desa Ujung Padang ” Dipertanyakan “

Bengkulu, Galeri, Sumatera110 Dilihat

MUKOMUKO, medianasional.id – Lebih kurang sepulu tahun kebradaan Kebun Kas Desa (Kasda) Ujung Padang (UP), kecamatan Kota Mukomuko, dikelola oleh pihak panitia yang diketuai Armin Kelana. Namun dari pengakuan Kepala Desa (Kades)  UP Yandaryat.SE.MM, dirinya mengaku belum pernah menerima laporan laporan pertanggung jawaban, baik bulanan atau pun tahunan dari panitia pengelola Kasda dimaksud, selama dirinya menjabat sebagai Kades.

Dikonfirmasi via ponsel, Minggu (01/04),  Armin Kelana mengatakan bahwa pihaknya tak berkewajiban memberikan laporan kepada pemirintah desa setempat. Karena Kasda seluas 15 hektar yang ditanami pohon kelapa sawit tersebut. Menurunya tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Dikatakan Armin, pihaknya berhak atas Kasda itu, karena lahan atau tanah yang ditanami komoditi tanaman perkebunan itu, merupakan milik pribadi warga setempat. Antara lain berinsial, MP, MZ, DP, BJ, AZ, IF, dan dirinya sendiri.

Ditambahkan Armin seogianya, kalau Kades mau menyelesaikan persoalan itu, mestinya jangan asal berkoar melalui media massa. Sebaiknya persoalan itu diselesaikan dengan cara baik-baik (Secara Adat Istiadat yang Penuh Tata Krama). Kalau berkoar-koar pada media, menurutnya tidak akan ada penyelesaianya. Karena dengan demikian, bisa memancing bebagai pihak merasa tersakiti.

Dijelaskanya, pengelolaan Kasda itu sangat jelas laporan keuanganya, yang di expos setiap bulannya melalui surat kabar lokal. Artinya, uang dari Kasda tersebut, dinyatakanya jelas wujud keberadaanya. Tentunya tidak untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Katanya lagi, kalau untuk laporan pertanggung jawaban, cukuplah apa yang tertera didalam surat kabar tersebut, yang setiapa bulanya ditayangkan. Diakuinya, beberapa waktu silam kepada Kades, dirinya telah dan sudah memberikan data-data menyangkut SKT kepemilikan, dari pihak-pihak yang punya tanah atau lahan pada Kasda tersebut.

“ Kalau mau menyelesaikan masalah itu, ada baiknya duduk bersama-sama satu meja. Soal laporan secara rinci, tidak ada hak kepala desa memintanya, cukup sajalah melihat apa yang tertera didalam koran. Karena pengelolaan kebun itu, atas nama koperasi Teratai Indah. Secara kebetulan saya  dipercayakan sebagai pihak pengelolanya, besama Abu Zama dan Muspardi. Dangan demikian, apa bila telah selesai urusan kepada pihak-pihak pemilik tanah pada lahan Kasda itu, barulah akan diserahkan kepada pihak desa. Bukanya gampang mengurus dan mengelola kebun itu. Apabila Kades dan ketua BPD, memang mau menyesaikan persoalan itu, silahkan undang pihak kami. Demikian juga dengan kamu, silahkan giring keranah hukum. Karena data-data kepemilikan tanah itu, sudah saya sampaikan kepada Kades.” Demikian Armin Kelana.

Disi lain, salah seorang warga desa UP,  Toha Indra Putra mengatakan, persoalan tersebut bukan tidak pernah dilakukan upaya penyelesaian. Bahkan beberapa tahun lalu, pernah dibentuk tim 15. Yang tegabung didalamnya yakni, Haris, Pri Yurni, Rasmiadi dan lainya, temasuk dirinya. Bahkan didasari dengan Surat Keputusan (SK) dari Kades setempat. Bertujuan untuk meyesaikan berbagai masalah yang terjadi menyangkut Kasda tersebut.

“ Secara  internar dalam desa, beberapa tahun lalu telah dibentuk tim 15, untuk penyelesaian Kasda itu. Akan tetapi tidak pernah digubris oleh pihak pengelola Kasda tersebut, dan pada akhirnya tim 15  itu, bubar dengan cara sedirinya.” Kata pria yang akrab dengan sapaan Toha itu.

Masih menut Toha, kalau lahan Kasda itu milik pribadi seseorang, kenapa mesti laporan keuangannya di expos melalui surat kabar. Dan perihal itu kata dia, perlu dipertanyakan kepada pihak perusahaan pemodal, mengapa kerjasama dengan PT. Agromuko itu atas nama Koperasi Masyarakat Desa (KMD), menyangkut program Kasda dimaksud. Kenapa tidak atas nama pribad seseorang  saja ? Sebab KMD Teratai Indah itu, adalah milik seluruh masyarakat desa UP.

“ Kalau Kasda itu milik pribadi, kenapa laporan keuangannya  dimasukan ke media. Hal itu perlu dipertanyakan kepada pihak perusahan pemberi modal. Kenapa mau-maunya membuka kebun sawit tersebut, jikalau untuk pribadi. Sebagai waga desa UP, saya sangat prihatin membaca statmen kades dimedia, yang seolah-olah terkesan tutup mata dengan permasalahan di desanya. Menurut saya kades  tak mesti diam terhadap persoalan Kasda itu. Bukankah Kades mempunyai power dalam berbagai permasalahan desanya. Dan misinya sebelum terpilih dulu, diantaranya, akan mengusahkan penyelesaian Kasda itu. Saya rasa Kades punya kewajiban untuk mejernihkan, segala persoalan tersebut. Dan bukan malah duduk manis saja.” Tandas Toha.

Sebagai bahan acuan, program Kasda tersebut dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan  yang ada didaerah setempat. Sebagai bukti komitment perusahaan dalam bermitra dengan desa-desa penyangga. Yang diaplikasikan dalam bentuk community development, guna membantu kekurangan keuangan desa – desa penyangga tesebut. Atau bisa juga disebut sebagai salah satu bentuk, bagian dari program CSR (Corporate Social Responsibility). Merupakan suatu konsep, organisasi khusus dari perusahaan bersangkutan, dalam  berbagai bentuk tanggung jawab, terhadap pemangku kepentingan.

Serta kepanitian Kasda harus dipilih melalui pemerintahan desa. Yang pada awal program itu dibentuk, dibolehkan dalam tenggang waktu selama lima tahun. Kemudian memasuki tahun ke enam, dilakukan pemilihan kembali terhadap panitanya yang baru. Yang bertugas selama kurun waktu selama dua tahun. Adapun tugas serta tufoksi panitia itu, harus mengetahui invoice, atau (Dokumen yang digunakan sebagai suatu bukti pembelian yang berisi jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh pembeli).

Karena jika menjalankan bisnis, besar kemungkinannya akan mengirimkan puluhan invoice (faktur). Menyangkut perkembangan harga TBS yang suatu saat bisa berubah-ubah. Adalah tugas dan kewajiban panitia, yang menyampaikan kepada pihak pemangku desa, setiap dua minggu sekali. Karena TBS hasil panen dari Kasda tersebut, lebih tinggi harga jualnya, dibandingkan dengan harga TBS hasil panen dari perkebunan kelapa sawit masyarakat lokal.(Aris/Rasmiadi)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.