Tambat Kapal Bongkar Muat di Daulasi Milik AST Diduga Ilegal, Bukti Izin Hanya Sebatas Wacana

Maluku Utara234 Dilihat
Foto istimewah kapal LCT saat sandar, Sabtu (12/3/2022)

Medianasional.id

Ternate – Salah satu terminal laut meliputi dermaga atau kapal bertambat dengan melakukan aktivitas bongkar muat barang milik salah satu pengusaha sekaligus Kontraktor yang dikenal dengan sebutan insial AST atau HS ini, diduga ilegal dan tidak memiliki izin baik dari segi penggunaan garis pantai, pembayaran pajak dan izin mendirikan dermaga tambat kapal, dalam hal Perizinan berusaha dan atau badan hukum yang khusus didirikan untuk kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, lokasi tambat kapal bongkar muat tersebut berdekatan dengan Taman Pantai Daulasi, Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dimana tempat tersebut telah di jadikan oleh masyarakat sekitar dan pada umumnya sebagai tempat rekreasi baik untuk olahraga, berenang, tempat bermain anak-anak, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan setiap hari libur.

Foto istimewah pada saat masyarakat sekitar dan pada umumnya melaksanakan rekreasi dengan mandi pantai bersamaan dengan kapal LCT sandar.

Sementara kegiatan tambat kapal bongkar muat barang di Pantai Daulasi masih saja dilangsungkan hingga saat ini dengan menggunakan Kapal LCT dan Tongkang, Dalam Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran, memuat terkait dengan mekanisme mendirikan pelabuhan khusus atau terminal khusus, namun sejauh ini berbagai izin yang harus dimiliki pihak terkait di duga tidak memiliki izin usaha atau badan hukum pada daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan tersebut.

Selain itu, Tambat Kapal Bongkar Muat milik HS saat di konfirmasi awak media ini melalui via WhatsApp, hanya melihat konfirmasi namun tidak menanggapi dan atau tidak merespon pertanyaan yang dilontarkan awak media ini pada hari Sabtu tanggal 12 Maret sekitar pukul 09.35 Wib hingga saat ini.

Dilansir dari kabardaerah.com dengan judul berita Tepis Dugaan Melanggar UU No.17/2008 Tentang Pelayaran, Ini Penjelasan HS bahwa pihaknya memiliki perusahan yang bergerak di bidang Bongkar Muat dari dan Ke Kapal itu dimulai sejak bulan Januari 2020 dan mengantongi rekomendasi dari Pemkot setempat, bahkan mengajukan TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Istilah ini sebelumnya dikenal dengan sebutan PELSUS (Pelabuhan Khusus). Bahkan pihaknya sudah mengajukan izin ke Dirjen Perhubungan Laut (DIRJEN HUBLA) pada tanggal 10 Januari 2020 yang lalu.

Tak hanya sampai disitu, dilansir dari media teropongmalut.com dengan Polemik Intimidasi Wartawan Rahmat Ditanggapi DPD RI Filep Wamafma Lapor Ke Kapolri dan mediatimor.com dengan judul Jurnalis Rahmat diintimidasi, Senator Filep Akan Sambangi Kapolri. Dalam penjelasan tersebut, dijelaskan secara jelas bahwa pemilik Tambat Kapal Bongkar Muat itu tidak bisa menunjukkan izin Penggunaan garis pantai secara komprehensif berdasarkan perintah Undang-undang Kementerian Perhubungan seperti dicantumkan dalam undang-undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Berdasarkan penyampaian AST atau HS dari berbagai media tersebut. Diduga izin tersebut hanya sebatas wacana, Sementara UU No. 14 Tahun 2008 memuat jelas tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari perihal inilah, pihak tersebut diduga kuat tidak mampu memberikan bukti perizinan usaha yang diatur dalam Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, belum lagi soal pajak.

Perihal tersebut belum lagi soal fasilitas tambat kapal, kualifikasi dan kompetensi awak kapal yang bersertifikasi.

Hingga berita ini dipublish, Senin (14/3/2022), pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, dan Pihak Kepolisian Polres Ternate, DPRD Kota Ternate, serta pihak Dinas Perhubungan Kota Ternate saat di hubungi awak media belum merespon atas dugaan tersebut. Sementara awak media ini masih kesulitan menghubungi pihak pemerintah kota Ternate atas rekomendasi tambat kapal di Daulasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.